SURABAYA, – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambaksari, Surabaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu, polisi mengamankan dua tersangka bersama sejumlah barang,
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua tersangka, F S (24) dan D F (27), keduanya warga Kapasmadya Baru, Tambaksari, Surabaya, ditangkap di lokasi. Berdasarkan keterangan, keduanya telah bekerja sama menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa:
1. 28 poket narkotika jenis sabu dengan berat total ± 2,289 gram.
2. 1 pak plastik klip kosong.
3. 1 dompet warna hijau.
4. 2 unit ponsel (merk OPPO dan Realme).
5. Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 87.000.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A (DPO), dengan total 30 poket seberat ± 3 gram yang dibeli seharga Rp 900.000 per gram. Pembayaran kepada A belum dilakukan dan akan diselesaikan setelah sabu tersebut terjual habis.
Kronologi Kejadian
Kompol Suria Mifta Irawan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. "Setelah dilakukan pengawasan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan kedua tersangka. Mereka mengaku telah sepakat untuk menjual sabu tersebut guna meraup keuntungan hingga Rp 1.050.000," ujarnya.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga 20 tahun.
Kompol Suria menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkotika di wilayah Surabaya, termasuk pelaku berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat," pungkasnya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. (Dyh)
Social Footer