SURABAYA, 27 November 2024 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kalijaten, Sidoarjo, dan Simolawang Baru, Surabaya. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H, sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Tersangka yang berinisial AZR (32), seorang pria asal Kalijaten, Sidoarjo, ditangkap pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di TKP 1 di Kalijaten dan TKP 2 di Simolawang Baru, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
TKP 1:
3 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat total ± 0,186 gram.
2 timbangan elektrik.
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000.
1 bendel plastik klip.
1 unit handphone merk Realme.
TKP 2:
1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat ± 5,866 gram.
1 bungkus bekas teh Sariwangi.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AZR di Kalijaten. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di dua lokasi yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Dari hasil interogasi, AZR mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial AM (DPO). AZR mengungkap bahwa ia telah dua kali membeli narkotika dari AM. Transaksi terakhir terjadi pada 30 Oktober 2024, di mana tersangka mengambil sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.850.000. Sebelum ditangkap, AZR juga diperintahkan oleh AM untuk mengambil sabu sebanyak ± 6 gram untuk dijual kembali.
Tersangka telah menjual sabu sejak Oktober 2024 dengan keuntungan Rp 400.000 per gram. AZR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kompol Suria Mifta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dyh)
Social Footer