JEMBER - Polres Jember menunjukkan kinerjanya dalam menangani setiap laporan masyarakat dengan serius dan cepat, meskipun berbagai kendala sering kali menjadi tantangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jember melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Qori, yang menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk diproses secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Senin (18/11/2024)
Sebagai contoh, kasus penganiayaan yang menimpa Ulfahayatul Rokaromah menjadi perhatian serius dari unit PPA Sat Reskrim Polres Jember. Dalam penanganan kasus ini, berbagai langkah telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
"Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah melakukan Visum Et Repertum terhadap korban sebagai bagian dari pengumpulan bukti," ujar IPDA Qori.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor Ulfahayatul Rokaromah, saksi Bu Seniman, dan terlapor Tumi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam guna mendukung kelengkapan berkas perkara.
"Rencana tindak lanjutnya, kami akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, kegiatan penyidikan akan dilakukan hingga tuntas," tambah IPDA Qori.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat beberapa hambatan yang dapat memengaruhi waktu penyelesaian perkara. Hambatan tersebut bisa berupa sifat dan kompleksitas perkara, banyaknya perkara yang ditangani dengan jumlah penyidik yanginim, tingkat urgensi masalah, hingga beban kerja yang tinggi di lingkungan Polres.
Namun, Polres Jember menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi prioritas, dengan mengedepankan profesionalitas dan keadilan.
(AR/Iyan)
Social Footer