Bojonegoro - Hiruk pikuk Pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur tidak kunjung membaik, beberapa peristiwa selalu terjadi secara bertubi-tubi, sehingga kenyamanan bagi masyarakat agak terganggu, apalagi rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa mulai memudar.
Dari beberapa kasus yang ada di Desa Talok sebelumnya sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bojonegoro yakni kasus dugaan tipikor yang sampai saat ini belum kunjung selesai, dan kini muncul lagi dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di Pemerintah Desa Talok seperti adanya penyalahgunaan anggaran yang belum jelas kegunaanya, namun sumbernya sangat jelas yaitu anggaran dari menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok kepada PT. Beton Budhi Mulia (BBM).
Parmin kepala bagian produksi dari PT. BBM selaku penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok saat ditemui media bhatangkara.id mengatakan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok telak di kontrak oleh PT. BBM, dan menurutnya pembayaran uang kontrak telah masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Talok H Samudi.
"Ya pak TKD Desa Talok telah di kontrak PT. BBM sebesar kurang lebih Rp 240 juta, dan pembayarannya secara bertahap melalui tranfer dan kes", ungkap Parmin, pada Kamis (05/12/24)
Lebih lanjut Parmin menjelaskan, "PT. BBM kontrak TKD kepada Kepala Desa Talok selama 6 tahun, dan pembayaran kontraknya pertama melalui transfer ke rekning pribadi Kades Talok H Samudi sebesar Rp 48 juta, selanjutnya yang kedua tranfer ke rekning H Samudi lagi sebesar Rp 148 juta, dan yang terakir kes sebesar Rp 50 juta saya serahkan langsung ke tangan kades Talok H Samudi", jelas Parmin.
"Transaksi kontrak tahun 2023, pokoknya kurang lebih lebaran kurang 5 hari pak itu, dan Surat Perjanjian Kontrak nya sudah saya serahkan ke Semarang", pungkas Parmin.
Terkait adanya kontrak tanah TKD Desa Talok kepada PT. BBM, Kades Talok H Samudi mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima transfer dari PT. BBM melalui Parmin uang kontrak TKD, namun selanjutnya uang tersebut telah di transferkan ke rekning bendahara bernama Maniran sebesar Rp 120 juta tetapi kwitansipun tidak ada.
"Ya pak lebih kurang lebaran kurang 1 minggu, tahun 2023 saya terima transfer dari PT. BBM melalui Parmin sebesar Rp180 juta, kemudian yang Rp 120 juta saya transferkan ke bendahara Desa Talok Maniran", ungkap Kades Talok H Samudi.
Samudi menambahkan, terkait TKD Desa Talok yang di kontrak okeh PT. BBM memang tidak ada musdes dan SPJ nya Pak, sebab semua Perangkat Desa tak ajak musdes dan tak suruh membuat SPJ tidak ada yang mau, bahkan uang sewa dari PT. BBM pun disuruh masukkan ke rekning saya", pungkas Kades Talok H Samudi.
Maniran bendahara Desa Talok saat bertemu dengan Kades Talok H Samudi di warung makan sebelah barat SPBU Dangkep yang di saksikan oleh Sunarto dan Sunyoto mengatakan bahwa uang yang di tranferkan ke pihaknya semua kegunaanya sangat jelas, tiap pengeluaran selalu dicatat dan di bukukan, sehingga pihaknya bertanggung jawab atas kegunaan anggaran tersebut, Namun uang yang ditransfer ke pihak nya juga di pakai kembali oleh kades Talok H Samudi sebesar Rp 20 juta.
"Ya pak uang yang masuk ke saya ini jelas kegunaanya, semua saya catat, dan yang Rp 20 juta juga di pakai lagi oleh pak Kades H Samudi", ungkap Maniran bendahara.
Mengamati hal tersebut, adanga transaksi sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Talok dengan PT. BBM diduga melanggar teknis dan administrasi, banyak kejanggalan terkait kegunaan anggaran tersebut, dan seharusnya uang sewa TKD dari PT. BBM harus masuk ke rekening Desa, bukan ke Rekening pribadi Kepala Desa, serta terkait penggunaanya anggaran itu perlu adanya Musyawarah Desa dan juga masuk di APBDes, mengingat bahwa uang yang sumbernya dari sewa TKD itu merupakan Pendapatan Asli Desa (PAD), maka kegunaanya pun harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan.
Awak media sebagai kontrol sosial berharap kepada pihak-pihak terkait yang berwenang juga dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Bojonegoro untuk melakukan monitoring, melakukan pengecekan serta mengaudit keuangan di Pemerintah Desa Talok Kalitidu agar kegunaan dari anggaran tersebut lebih jelas, tepat dan gamblang sesuai aturan. Dan jika terbukti ada pelanggaran hukum nya maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (SN/Red)
Social Footer