PROBOLINGGO - Kisah nestapa dialami istri YZ (42) warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Sang istri FR (39), menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
Sementara Suaminya YZ justru diintimidasi oleh penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan minta tebusan Rp.30 Juta jika ingin dipulangkan, saat berusaha menuntut keadilan atas nasib yang dialami sang istri.
" akhir tahun 2024 istri saya ditawari pekerjaan di aplikasi tiktok oleh orang yang mengaku sponsor perekrut asal Probolinggo, prosesnya kurang lebih satu mingguan mulai dari pasporan dan sempat ditampung di sebuah rumah yang diduga penampungan di daerah probolinggo" kata YZ. Sabtu (25/01/2025)
ia juga menambahkan selama proses ia tidak dimintai surat rekomendasi izin keluar negeri oleh istri maupun dari sponsor sehingga ini awal mula kecurigaan keluarga bahwa istrinya akan ditempatkan secara ilegal.
" cerita istri saya saat proses berangkatnya dibandara diberi arahan ketika hendak kunjungan kemana maka mereka disuruh menjawa kerumah saudara di Kuala lumpur dan mereka nurut saja karena orang desa tidak faham dan sesampainya di malaysia ditampung dipenampungan selama 1 Minggu baru disalurkan ke pemberi kerjanya,dan disana majikan nya bilang kalau dia sudah dibeli 35 juta dan untuk gajinya seenaknya pemberi kerja/majikannya" kata YZ.
Atas kejadian itu, Yazid didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPW Jawa Timur dan DPLN Malaysia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan yang dialami sang Istri dan keluarga pada KBRI Kuala Lumpur dan kepolisian.
"kami telah menerima aduan keluarga FR dan ada satu korban lagi warga probolinggo, dan berkat pertolongan SBMI yang ada di Malaysia korban telah berhasil diselamatkan dan jemput korban dari penampungan agency dan saat ini sedang ditangani KBRI Kuala Lumpur Malaysia" kata Rohmi Tim Advokasi SBMI DPW Jawa Timur (25/01)
SBMI dan Keluarga berharap adanya perhatian atas nasib FR yang kini dipekerjakan di Malaysia dalam kondisi sebagai PMI Ilegal dan korban TPPO.
"Kami akan terus berkoodinasi supaya hak- haknya bisa didapat baik gaji yang belum terbayarkan dan bisa segera dipulangkan, saya mohon bantuan kepada seluruh pihak terutama Kepolisian untuk menangkap dan proses hukum para pelakunya," kata rohmi.
SBMI juga menekankan agar masyarakat pasuruan dan sekitarnya yang mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri untuk tidak ragu menghubungi pemerintah "jangan termakan informasi tawaran pekerjaan di media sosial yang tidak jelas sumbernya dan mohon di cek PT nya melalui Disnaker dan BP2MI atau bisa tanya ke SBMI" tutupnya.
(Paulus)
Social Footer