SUKABUMI - Ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (30/1/25).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu bagi guru honorer kategori R3.
Menanggapi Aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya memperjuangkan aspirasi para guru honorer. Hal itu disampaikan di depan puluhan perwakilan peserta aksi damai dalam audiensi di Ruang Banmus. Dalam kesempatan itu, hadir pula Komisi II dan IV, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan unsur Pemkab Sukabumi lainnya.
“DPRD akan menyampaikan tuntutan ini ke pemerintah pusat, karena kewenangan kebijakan berada di Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi PPPK ke depan, termasuk untuk tenaga guru,” jelasnya.
Terkait penggajian guru honorer R3, Ia juga menjelaskan bahwa saat ini masih mengikuti aturan yang ada, di mana sebagian besar pendanaan masih berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, DPRD akan mengusahakan agar formasi dan anggaran ke depan dapat mengakomodasi guru honorer agar mendapatkan status yang lebih jelas.
Sebelumnya, Koordinator Aksi, Deril Sukma mengatakan bahwa ribuan guru honorer yang tergabung dalam aksi ini berasal dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, dan mereka menuntut kejelasan status kepegawaian mereka sebagai PPPK penuh waktu.
“Seharusnya, status R3 ini ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Hari ini sekitar 2.500 guru turun ke jalan, dan masih banyak rekan-rekan yang dalam perjalanan menuju lokasi ini,” ujar Deril.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Sukabumi mengenai status PPPK paruh waktu sangat minim dibandingkan dengan daerah lain. “Kami menuntut keadilan. Jangan sampai kebijakan di Kabupaten Sukabumi merugikan para guru honorer. Kami juga meminta agar tahap rekrutmen berikutnya tidak dipersulit oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
(Ella)
Social Footer