Breaking News

Lembaga Perlindungan Konsumen"LPK-RI"Kini telah Resmi Didirikan Dijember



JEMBER - Jumat 10 januari 2025 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kini resmi hadir di jember jawatimur, yang saat ini berkantor di Jl.S.Parman Gg Mahoni,no.02 sumber sari jember.dengan diterbitkan nya SK(Surat Keputusan) dari pusat di bulan desember 2024 lalu. 

Untuk itu seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang LPK RI Jember mengadakan pertemuan Perdana yang bertempat di cafe arofah Jumat 10 januari 2025.


Ketua DPC LPK-RI jember Bp.Bambang Haryadi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga ini memiliki beberapa tugas.

Adapun tugas kami termasuk meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka, memberikan nasihat, membantu dalam memperjuangkan hak konsumen, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.supaya masyarakat sebagai konsumem mendapatkan kepastian Hukum. 


Selain itu Victor Darmawan selaku pengurus LPK RI kab.jember Beliau menambahkan bahwa DPC LPK-RI ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat yang awam hukum. 


"Peningkatan aktivitas bisnis di era digital ini membawa potensi pelanggaran terhadap konsumen, sehingga fungsi pengawasan kami menjadi sangat penting," ungkapnya.


Selain itu Victor juga menyampaikan bahwa LPK RI jember ini akan bekerjasama dengan instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada pengusaha yang tidak taat dan patuh terhadap aturan undang undang perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnisnya,sehingga membawa dampak kerugian terhadap konsumen atau pengguna jasa.


LPK-RI juga membuka saluran bagi konsumen yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus mereka kepada kami. Tugas utama kami adalah memberikan perlindungan kepada konsumen. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan lapor kepada kami untuk diklarifikasi, mediasi, dan advokasi,"tegas victor. 


Victor juga Menyampaikan bahwa nanti nya Lembaga perlindungan konsumen republik indonesia ini dapat mengadakan sosialisasi/posko-posko pengaduan di desa-desa agar keberadaan LPK RI ini dapat berfungsi menyeluruh bukan hanya di kota namun sampai kepelosok pelosok desa.


Saat ini kami lihat memang banyak sekali konsumen yang merasa bingung karena tidak tahu mengadu ke mana terkait permasalahan yang mereka hadapi. Oleh karena itu, LPK RI siap menerima keluhan dan pengaduan konsumen di kantor LPK RI yang telah terbentuk di kabupaten jember ini supaya konsumen ini dapat memiliki kepastian hukum sehingga memenuhi rasa keadilan.


(Rasyidi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close