Breaking News

LSM KOMPAK Akan Segera Melaporkan Secara Resmi dan Mengawal Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Sumberjo


JOMBANG, - Progam PTSL Desa Sumberejo kecamatan Jombang diduga ada pungli dan melawan hukum/UU No. 22 tahun 2921 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi "kejahatan luar biasa". 



Dan dugaan adanya temuan regional pungutan liar (Pungli) pada progam sertifikat tanah gratis di Kabupaten Jombang di duga semakin rawan. Praktek penyimpangan berupa pungutan liar dalam progam sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) diduga rawan terjadi di Kabupaten Jombang. 


Sementara ini dugaan telah terjadi pungli program PTSL di Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, warga berharap aparat penegak hukum (APH)  segera bergerak untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Jum'at (10/1/25).


Saat ini beberapa warga Desa Sumberjo mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program PTSL yang dikeluarkan pemerintah pusat sebesar Rp 150 ribu, akan tetapi berbeda dengan di lapangan yang harus membayar pembuatan sertifikat tersebut bervariasi.


“Ada yang diminta Rp 400 ribu, Rp 500 ribu dan ada yang di minta jutaan,” ungkap beberpa warga yang menjadi korban dugaan pungutan liar program PTSL.


Tanpa adanya kwitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh oknum yang mengambil uang pembayaran program PTSL tersebut membuat warga bertanya-tanya.


“Kwitansi tidak dikasih, di kasih kwitansi yang nilainya hanya Rp 150 ribu, dan yang mengambil uang ke warga para perangkat desa,” jelasnya.


Atas terjadinya gejolak di warga membuat kepala desa panik dan berinisiatif mengembalikan uang hasil pungli tersebut ke warga. 


Saat di konfirmasi tim media kepala desa tidak tahu menahu atas kejadian pungli tersebut, sedangkan menurut sekdes semua itu atas perintah kepala desa, Seolah olah saling lempar.


Atas kejadian tersebut, membuat Totok "BIDIK" Agus Hariyanto selaku Ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang angkat bicara "program PTSL di pulau Jawa menurut SKB 3 menteri hanya di kenakan biaya Rp 150 ribu, kalau sudah melebihi Rp 150 ribu sudah di katakan pungli. Pungli sama juga korupsi, untuk aparat penegak hukum (APH) kami berharap supaya menindak lanjuti permasalahan tersebut. Perlu diketahui, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum  yang di atur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)  yang harus di berantas "  ujar Totok 


Saat keduanya di konfirmasi tim media, antara kepala desa dan sekretaris desa saling menuduh, dan saling membela diri seolah olah masing-masing tidak ada yang mau di salahkan.


Bahkan kepala desa berani memberikan surat peringatan ke Sekdes. Dengan turunnya surat peringatan tersebut, Sekdes di konfirmasi oleh tim media. Dalam penjelasannya via wa Sekdes tidak membenarkan akan isi dari surat peringatan tersebut.


Sementara warga desa meminta agar APH bergerak untuk memberi tindakan agar para pelaku pungli di Desa Sumberejo di tindak sampai ke aktor intelektualnya, baik semua yang terlibat pada pelaksanaan progam PTSL tersebut pasti ada yang menyuruh. Jadi ada aktor dari semua grand design di Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang tersebut.


Sujarwo dari LSM KOMPAK "dengan kejadian tersebut kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM KOMPAK) akan segera melaporkan secara resmi atas pungli PTSL tersebut, kita akan mengawal sampai tuntas persoalan tersebut". Pungkas Sujarwo. (Bersambung)


By:M.F

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.ROHMAH KAVLING

CV.ROHMAH KAVLING

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close