Breaking News

Masalah Hutang Piutang diduga Pembeckup-an Oknum TNI



JAKARTA - Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban.


dimana wanprestasi merupakan satu kondisi saat debitur dinyatakan lalai karena satu klausul atau akta sejenis atau sesuai kekuatan dari klausul tersebut. Sama halnya dengan definisi dimana wanprestasi merupakan kondisi dimana janji kreditur tidak ditepati sesuai perjanjian.


........ Kami dari global timur Nusantara dapat kuasa dari Bapa Sigit Riski prabowo utk melakukan penagihan Ke PT. Had javanusa internasional, Tetapi beberpa kali kedatangan kami coba dihalangi oleh oknum TNI AL Marinir yang menurut informasi dari marinir itu sendiri dari Cilandak, dan informasi juga dari oknum marinir mereka dapat surat tugas dari komandan, tapi kami tanyakan mana surat tugasnya dan katanya tidak ditunjukan,



Beliau manambahkan Tak hanya itu, tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” tuturnya


Hal ini tertuang dalam Pasal 1239 Kuhperdata. Pasal tersebut menerangkan bahwa tiap itikad dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu maka wajib dilakukan penyelesaian dalam bentuk pembayaran bunga, biaya dan kerugian.


(Sam)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close