Breaking News

Warga Banyuwangi Kembali Menjadi Korban Penipuan Perdagangan Orang


BANYUWANGI - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi. Untuk kesekian kalinya, warga Banyuwangi kembali menjadi korban dari praktik penipuan kerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Turki.


Kali ini, RF (44), pekerja migran perempuan asal Desa Benculuk Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Turki.


Hal ini diketahui serikat buruh migran Indonesia Cabang Banyuwangi, melalui pengaduan via online melalui call center SBMI.


Menanggapi laporan pengaduan korban.


Agung Subastian tim advokasi SBMI Banyuwangi menyampaikan kembali berulangnya kasus yang diduga TPPO yang menimpa warga Banyuwangi sebagai korban sungguh sangat disayangkan.


"Akhir Desember 2024, RF warga Banyuwangi mendapatkan informasi pekerjaan dari media sosial facebook, dan kini ia tertipu jadi korban perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran ke Turki, sesampainya di turki ternyata dia tidak langsung bekerja dan namun ditampung disebuah rumah penampungan agency di istanbul"


lebih lanjut menurut agung "ia tidak dipekerjakan di rumah majikan seperti janji perekrut, namun ia disana hanya menjadi clening service panggilan, dan bahkan informasi terakhir ia rencana akan dijual lagi dan dipekerjakan ke negara Libya" kata Mohammad Koim


menindaklanjuti kasus ini, SBMI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk mencari kebenaran detail informasi kepada keluarga, Disnaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia izin dan prosedur keluar negeri melalui sistem.


Abdul Latif, Kepala Disnakertrans dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa telah melakukan upaya penelusuran melalui kanal resmi penempatan siap kerja milik kemnaker dan BP2MI.


"nama RF tidak ditemukan pada sistem, dan juga kami sampaikan bahwa Libya bukan negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia PLRT" 


Lebih lanjut menurut Kadisnakertrans untuk Negara Turki hanya menerima job terdaftar pada sektor formal, sementara untuk libya tidak ada job order terdaftar di sistem.


Fery Maryanto Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Banyuwangi menyampaikan bahwa 


"ini libya salah satu negara yg masih dilarang untuk pekerjaan perorangan, sesuai Kepmenaker No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah"


Ia juga menghimbau untuk warga Banyuwangi supaya berhati hati kalau ada tawaran iming iming keluar negeri ke negara tersebut supaya terhindar dari perdagangan orang .


(Paulus)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close