Surabaya - Kamis (13/2/25) sebanyak empat ketua RT 1 sampai 4 RW 1Polak Wonorejo mendatangi Kantor kelurahan Penelah Jl. Mas Soendjoto no. 4 Surabaya, pukul 10.00 Wib.
Kedatangan empat ketua RT tersebut menyerahkan mosi tidak percayaannya terhadap ketua RW 1 Polak Wonorejo Surabaya,
Kehadiran ke empat ketua RT, Achmad Fauzi, Bagus Ardiansyah,Taufan Dirga Endyana, Ricky Eko Yulianto. diterima langsung Kasipem dan Lurah Peneleh, Sabtu (15/2/25).
Sebelumnya, Rabu (12/2/2025), ketua RT bersama tokoh masyarakat gelar musyawarah diinisiasi oleh ketua RT dan tokoh masyarakat,
Achmad Fauzi (Ketua RT 1) Bagus Ardiansyah (Ketua RT 2), Taufan Dirga Endiana (Ketua RT 3) Ricky Eko Yulianto (Ketua RT 4), Orip. Santoso (Tokoh Masyarakat), H. Fauzi (Tokoh Masyarakat), Eko Apriyanto (Tokoh Masyarakat).
1. Menindaklanjuti rapat pada tanggal 14 bulan Oktober tahun 2024.
2. Sampai batas waktu yang sudah di sepakati tidak di laksanakan.
3. Maka Ketua RT 1 s/d RT 4 bersama tokoh masyarakat bermusyawarah
Dengan hasil musyawarah tersebut maka di sepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Ketua RW tidak bisa koordinasi dengan Ketua RT 1 s/d RT 4.
2. Ketua RW tidak bisa melakukan komunikasi, informasi yang berasal dari Kelurahan ke Ketua RT.
3. Ketua RW tidak pernah memberikan informasi tetang harga satuan pemimjaman barang sinoman.
4. Ketua RW tidak tertip administrasi.
5. Ketua RW tidak pernah memberitahukan hasil sumberdana kas RW 1 selama menjabat kepada Ketua RT dan masyarakat.
6. Ketua RW selalu terlambat memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia.
7. Ketua RW tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai RW.
8. Maka Para Ketua RT 1s/d 4 dan tokoh masyarakat Mosi tidak percaya kepada Ketua RW.
9. Sumberdana kas RW 1 akan di kelola RT 1, RT 2, RT 3. RT 4.
10. Ketua RW wajib mengembalikan jika di temukan selisih laporan kas yang tidak tercatat di laporan kas RW1 Polak Wonorejo
Demikian berita acara dibuat dengan sebenarnya dan telah di tanda tangani oleh Ketua RT 1, RT 2, RT 3. RT 4 dan tokoh masyarakat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bagus ketua RT 2, saat dikonfirmasi menjelaskan, keuangan selama 2 tahun tidak ada pemberitahuan.
Biasanya laporan keuangan di beritahukan paling tidak 3 bulan maksimal 6 bulan tidak ada keterbukaan sama sekali.
"Tidak pernah koordinasi, semua yang seharusnya di musyawarahkan dengan para ketua RT," ucapnya.
Seperti usulan wilayah KSH, tidak ada kebijakan dan tidak pernah berkoordinasi dengan ketua RT langsung diputusi sendiri tanpa pemberitahuan pada ketua RT
Tugas yang seharusnya di tangan ketua RT,
selama itu diambil alih Ketua RW tanpa melibatkan Ketua RT.
Tetap mosi tidak percaya karena sudah terlalu lama tidak keterbukaan dan koordinasi seharusnya info masuk ke RT tetapi tidak sehingga kurang maksimal.
"Misal dari kelurahan tidak pernah ada sosialisasi ke RT, seperti kasus sekolahan tutup tanpa ada komunikasi, padahal sekolah kebanggaan masyarakat akhirnya tutup" jelasnya.
Lurah Peneleh dalam penyampaiannya saat dikonfirmasi menjelaskan, "Apa yang disampaikan ke empat ketua RT tetap saya terima, tapi saya tidak bisa memutuskan. Saya tetap memakai SOP perwali, Karena SK Ketua RT dan RW dari Camat," tutup Skundario Kristianindra Putra, S.T.
Taufan Dirga Endiana ketua RT 3 menambahkan, "Saya juga mendukung rapat kemarin, dimana dihadiri semua RT 1 sampai 4. Bahkan rapat juga dihadiri tokoh masyarakat serta warga, keputusan bersama ini langsung saya serahkan Lurah Peneleh," tambahnya.
(Tim)
Social Footer