Breaking News

Tak Main-main!, Kapolres Gresik Tegaskan Truk Melintas Saat Jam Operasional


GRESIK - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Senin (03/02/2025) menghimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang terkait aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya di wilayah Gresik.


Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB adalah sebagai berikut:


* Jam larangan operasional

05:00 - 08:00 WIB dan 15:00 - 18:00 WIB

* Jam diperbolehkan operasional 

08:00 - 15:00 WIB dan 18:00 - 05:00 WIB


Selain itu, Kapolres Gresik menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.


Sebagai langkah pendukung, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang di dua lokasi strategis, yaitu:


- Wilayah utara berlokasi di Ngawen, Kecamatan Sidayu.


- Wilayah selatan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.


Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.


"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal demi keselamatan bersama para pengguna jalan," tegas AKBP Rovan.


(HR)

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.ROHMAH KAVLING

CV.ROHMAH KAVLING

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close