MALANG - Nasib sial dialami warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Didit pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sales, memelihara seekor anjing kecil berjenis, pemoranian yang kemudian pada Rabu sore tanggal 12 Febuari 2025 anjing tersebut tanpa sepengetahuan Didit bermain kehalaman rumah tetangganya.
Saat bermain ke halaman tetangga anjing kecil milik Didit berjenis pemoranian itu dengan naluri alaminya menyempatkan diri mengendus sandal tetangganya dan terekam CCTV,
selanjutnya pemilik sandal saat ada kesempatan memanggil Didit untuk di minta ganti rugi,
"Saat pulang kerja saya dipanggil pemilik sandal dan ditegur, kemudian dari teguran tersebut saya berinisiatif untuk mensucikan sandal yang diendus anjing saya." Terang Didit.
Namun pemilik sandal justru menolak inisiatif saya, dan justru minta ganti rugi berupa uang sebesar satu juta rupiah,
"Saya kaget dengan permintaan pemilik sandal, yang meminta ganti rugi sebesar satu juta rupiah untuk sepasang sandal yang sudah saya sucikan sesuai ajaran agama saya," ungkapnya.
Saya berupaya mengajak pemilik sandal untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan kemampuan yang saya bisa,
"Mas ya jangan meminta melampaui batas kemampuan saya, kita sebagai tetangga saya akui kelalaian saya, dan saya sudah minta maaf serta mensucikan sandal sampeyan," jelasnya.
Mendengar perkataan saya, justru pemilik sandal marah dan memprofokasi saya dengan menyerudukan kepalanya,
"Pemilik sandal menyerudukan kepalanya dan reflek saya menghindar sehingga kepalanya mengenai bahu saya sehingga mengakibatkan hidungnya mimisan," tuturnya
Nah dari situlah kemalangan menimpa saya,
"Berangkat dari hidung yang mimisan, tetangga saya melaporkan saya ke Polsek Wagir, dan menambahkan tuntutan dari mimisan dengan kejadian pernah di kejar anjing. Sehingga munculah permintaan ganti rugi sebesar 80 juta rupiah," paparnya
Pihak Polsek Wagir telah mengembalikan masalah ini ke lingkungan, dalam hal ini kepada ranah mediasi ditingkat desa,
"Dalam mediasi tersebut tetangga saya masih memaksa ganti rugi 80 juta, dan hingga hari ini masih merayu istri saya agar membayar dalam bentuk mengangsur kalau tidak mampu bayar lunas," katanya
Tentu saja hal itu mengagetkan semua pihak yang hadir dalam mediasi, yakni, perangkat Desa mulai RT, RW, BABINSA ,BABINKANTIBMAS, dan Perangkat Desa Pandang landung,Tapi juga tidak membuahkan hasil dalam mediasi tersebut.
Tetangga saya menolak segala bentuk mediasi yang mengupayakan peringanan kepada saya,
"Namun, pada Sabtu pagi pukul 10.00 WIB tanggal 15 febuari 2025 Pelaku pemerasan mengundang istri saya untuk minta uang 80 juta secara personal tanpa melibatkan saya, jadi yang di undang hanya istri saya dan mengintervensi saksi kejadian agar memberatkan saya, dalam hal ini kepada saksi kejadian saat terjadi serangan fisik dengan menyeruduk saya, tetangga saya mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara jika meringankan saya," ungkapnya
Sebagai informasi dari keterangan Didit, "Saat melakukan pelaporan ke Polsek Wagir pelaku pemerasan mencatut Kapolda dan Kapolres bahkan semua jajaran polsek untuk memuluskan laporan. Kemudian juga dilakukan intimidasi dengan mengabarkan telah menjebloskan 5 orang di Polsek Wagir. Namun kepada keluarga saya pihak Polsek Wagir membantah pengakuan tetangga yang telah menjebloskan 5 orang. Endingnya sepanjang upaya pemerasan, pihak pelaku pemerasan minta jangan ada LSM yang tahu," pungkasnya
(Iyan /Ahmad/Sg)
Social Footer