Sragen – Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi jenis brok dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Angkringan Teras milik Rosid, yang berlokasi di Jl. Indra Giri No. 25, Sragen Tengah.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera menuju ke tempat kejadian dan mendapati sekelompok orang tengah bermain judi kartu remi jenis brok.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu berinisial LF (34), Sn (52), dan Sp (47), yang seluruhnya merupakan warga Sragen.
"Selain itu, seorang pelaku berinisial "Templik" masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus perjudian," jelas AKP Isnovim.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain dua set kartu remi, satu buah tikar berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp150.000, yang diduga sebagai hasil perjudian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pelaku judi. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta menyita barang bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya adalah menggelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
"Operasi Pekat 2025 menjadi bagian dari komitmen Polres Sragen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi lainnya," ujarnya, Senin, (3/3/2025).
"Polres Sragen juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi keamanan bersama," tutup Kapolres.
(Khnza)
Social Footer