Surabaya - Persaudaraan Avoindo Raya (Peradi Raya) menggelar acara Musyawarah Nasional 1 (Munas 1) + Deklarasi yang diadakan di Kantor Hukum Ramhot Batubara S.H.M.H., & Associate, Jalan Pesapen No.7 Krembangan Selatan Surabaya, pada hari Sabtu (22/03/2025) sekitar pukul 18.15 Wib.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya disusul dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Pembina Peradi Raya Ricky Widiawan SH,. M.H,. yang dalam paparan singkatnya menyampaikan bahwa, "dalam awal proses pembentukan perjalanan'nya, Peradi Raya di prakarsai oleh inisiator beliau sendiri yang disini sebagai pembina, Bu Ketum Adv. AKP (Purn) Rossa Pangandahen, S.H dan pak Sekjen Adv. Antonio De Silva, S.H,. CCCM.
"Yang dimana, Ia (Ricky red) merasa capek dengan organisasi itu Ketua Umumnya tetap dan itu itu saja, sampai mati baru diganti, jadi disini Ricky ingin mengubah tatanan dominasi jabatan dalam suatu organisasi terkait sebagai Ketua Umum, dengan maksud mengarah ke kepimpinan yang Otoriter sehingga dengan adanya organisasi Peradi Raya ini kesemuanya itu akan timbul paradigma yang positif untuk mengambil suatu Musyawarah yang berkesan tidak Otoriter," tuturnya.
Di tempat yang sama Ketua Umum (Ketum) Adv. AKP (Purn) Rossa Pangandahen, S.H dalam sambutannya menyelaskan jika Dewan Pembina Ricky Widiawan S.H,. M.H adalah sebagai seorang motor penggerak baik tekhnis maupun taktis sekaligus strategi yang diambil dalam menentukan terbentuknya organisasi Peradi Raya ini, yang nantinya kedepan akan berkantor di Jalan Karang Menjangan 31 Surabaya karena masih dalam proses tahapan Maintenance atau renovasi.
Melanjutkan sambutannya, Ketua Umum (Ketum) Peradi Raya Adv. AKP (Purn) Rossa Pangandahen, S.H menuturkan, "diharapkan dengan adanya Peradi Raya ini sebagai penegak hukum dapat bekerja sama dengan pihak pemerintah dan Stage Holder terkait guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat sehingga terjadi kesetaraan di muka hukum yakni EQUAQLITY BEFORE THE LAW yang artinya aplikasikan'lah dan implementasikan tugas kita sebagai sesama penegak hukum untuk masyarakat yang membutuhkan," tuturnya.
Giliran sambutan diberikan oleh Sekjen Peradi Raya Adv. Antonio De Silva, S.H,. CCCM meneruskan dan mengutip apa yang sudah disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) bilamana, "yang disebut Advokat juga penegak hukum yang bersifat setara atau sama di mata hukum dan bukan disebutkan sebagai mitra dengan status yang tidak jelas, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat itu sendiri adalah sama dengan sebutan sebagai penegak hukum yang masing masing dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi," ungkapnya.
Diakhir acara kata sambutan dengan secara simbolis penyerahan dokumen, Ramot H Batubara, S.Sos,. S.H,. M.H,. selaku ketua DPC Surabaya Peradi Raya sekaligus juga merangkap sebagai tuan rumah dari acara tersebut, mengucapkan banyak terimakasih kepada para tamu undangan yang sudah hadir yakni sesama anggota DPC baik dari kabupaten, kota propinsi Jawa Timur dan di seluruh Indonesia baik yang sudah dibentuk atau belum terbentuk termasuk Organisasi Advokat (OA) lainnya.
"Dengan memberikan wejangan tentang cara berpikir orang terkait Multi dan Single bar dengan persoalan, banyak OA saat ini yang tidak menerapkan nilai-nilai struktur di dalam organisasi'nya, jadi dengan adanya atau hadirnya Peradi Raya ini, kita semua berharap bahwa semua yang tertera dan tercantum di ADRT akan dapat di ikuti, "ucapnya.
Menutup acara tersebut, dalam liputan khusus (lipsus) jurnalis Media Bhayangkara Group (MBG) Jack'supit, melaksanakan sesi foto, video atau dokumentasi bersama dengan meneriakkan yel yel dengan dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Peradi Raya Adv. AKP (Purn) Rossa Pangandahen, S.H secara serempak "PERADI RAYA...Yes...Yes"
(Published by Jack'supit)
Social Footer