GRESIK - Aksi pencurian terjadi di Jl. Pelangi 3A RT 01 RW 98 Ds. Peganden Kec. Manyar Kab. Gresik. Kali ini, rumah milik Ahmad Dahlan Malik (38), Laki-laki, Seroja GG Gajah No 07 RT 10/02 Ds. Pucang anom Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Menjadi sasaran maling saat ditinggal shalat tarawih, Jumat malam (7/3/2025).
Pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan 1 buah gelang emas, 2 buah anting emas, 1 buah cincin emas, Uang tunai Rp 1,428.000,- (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng kecil, dan 1 buah gunting.
Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pencurian ini terjadi sekitar pukul 19.00 Wib, di Jl. Pelangi 3A RT 01 RW 98 Ds. Peganden Kec. Manyar Kab. Gresik.
Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 19.00 WIB, Ahmad Dahlan Malik beserta istrinya pergi ke masjid At Taqwa GKB saat ditinggalkan dalam keadaan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci, untuk melaksanakan shalat tarawih.
Namun, sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama keluarganya pulang dari melaksanakan sholat tarawih dan mendapati dalam rumah tiga kunci kamar tidur dalam keadaan rusak, selanjutnya korban mengecek di dalam kamar dan mendapati barang berupa Gelang seberat 2 gram, anting seberat 1 gram, uang tunai dalam celengan Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) sudah tidak ada atau hilang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar, kemudian anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Manyar mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi warga disekitar TKP dan melakukan penyelidikan.
AKP Dante mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (8/3/2025) Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berinisial Ahmad Alif Agung Saputro (19), Laki-laki, Islam, Swasta, Ds. Peganden RT 01/08 Kec. Manyar Kab. Gresik, ditangkap di pemancingan pasar Dahanrejo,” ungkap AKP Dante, saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke tempat kos nya untuk menunjukkan BB hasil pencurian, setelah menunjukkan BB hasil pencurian, pelaku di bawa ke Polsek Manyar untuk proses lebih lanjut.
Pelaku kini guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
(HR)
Social Footer