SURABAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (01/02/2025) malam. Pelaku yang diketahui bernama F A A bin M (22) ditangkap di depan rumahnya di Jl. Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 9,921 gram dan 0,068 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, dua pak plastik klip, satu unit ponsel merek Redmi warna biru ungu, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 660.000.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Mifta Irawan. S.H., S.I.K., M.H menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengungkap bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi narkotika tersebut dilakukan dengan metode ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo, Jl. Semolowaru, Surabaya pada 30 Januari 2025. Tersangka mengaku membeli 20 gram sabu seharga Rp 17 juta untuk kemudian dijual kembali.
Selain itu, tersangka juga bekerja sama dengan seorang rekannya, P K W, yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah. Mereka mengedarkan sabu secara mandiri setelah membagi barang haram tersebut menjadi dua bagian. Setiap gram sabu yang terjual memberikan keuntungan sebesar Rp 500.000 bagi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini serta memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Surabaya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Dyh)
Social Footer