Breaking News

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bersama 3 Polda Lain Ungkap Jaringan Penyelundupan Senpi dan Amunisi Ilegal ke KKB


SURABYA - Polda Jawa Timur bersama tiga Polda lain yakni, Polda Papua, Polda Papua Barat dan Polda DIY, mengungkap perakitan senjata api dan amunisi ilegal dalam rangka back up Operasi Damai Cartenz.

Pengungkapan pertama kali dilakukan oleh Polda Papua, pada 6 Maret 2025, sekira pukul 22.52 WIT. Dengan menangkap tersangka Yuni Enumbi, di Kp Ampas KM 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Yuni Enumbi yakni, modus setiap item dibungkus karet ban dalam mobil yang dibalut lakban dan masukan kedalam tabung air compressor dan dipacking kayu dibalut plastik berupa.

Senjata Api 6 Pucuk ( 2 Cuk SS1 V1 dan 4 Cuk G2 Pindad), Amunisi 882 Butir (632 Btr Cal 5.56 dan 250 Btr 9mm), sementara pada pukul 23.00 WIT, Melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Yuni Enumbi, serta pengamanan barang bukti.

Pengungkapan berkembang ke Polda Jawa Timur, pada tanggal 8 Maret 2025, sekira pukul 02.17 WIB. Tim gabungan Bojonegoro, bersama Unit I Subdit III Jatanras Polda Jatim, mengungkap di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.


Berhasil menangkap tersangka Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin dan satu orang sebagai saksi atas nama Harianto.

Dari hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan bahwa tersangka Teguh Wiyono, secara ilegal membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin.

“Pada saat kami lakukan penggerebekan banyak ditemukan barang bukti antara lain alat alat bubut, alat las dan beberapa mesin untuk pembuatan popor senjata maupun senjata pendek,“ kata Komjen Imam Sugianto, melalui Kombes Pol Farman, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu ditambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka bahwa para tersangka ini mengirim senjata ke KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) baru satu kali pengiriman.

“Pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor, jadi kompresor dipotong dulu kemudian dan senjata ini dibagi beberapa potongan dimasukkan beserta amunisi kemudian dikirim menggunakan ekspedisi,“ tegas Farman.

Farman mengungkap, bahwa yang melakukan transaksi dan jual beli yakni tersangka T.

“Bagaimana membuat ada pesanan terlebih dahulu dari Papua, seperti yang disampaikan saudara Eko tersangka dari Papua Barat dan Yuni tersangka dari Papua,“ tegas Farman.

Untuk sekali transaksi mendapat 1,3 milyar. Sedangkan Farman menyebut, bahwa tersangka untuk merakit senjata ini otodidak. Awal nya bongkar pasang senjata angin kemudian berkembang mencoba untuk membuat senjata api.

“Kalau amunisi pabrikan yang diduga didapat dari rekannya yang sedang diburu,“ ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Amunisi 982 Butir (402 Btr Cal 5.56, 198 Btr Cal 22, 68 Btr Cal 30, 152 Btr Cal 7.62x59m, 147 Btr Cal 7.62x51m, 14 Btr Cal 9m dan 1 Btr Cal 762), Piranti untuk membuat senjata, Mobil pick jenis Suzuki, Senpi Rakitan 5 Cuk (2 Panjang dan 3 Pendek).

Pengungkapan kemudian dikembangkan ke Papua Barat, pengembangan dari Papua dan Bojonegoro, diperoleh jaringan senmu tersangka Eko Sugiyono, yang berada di Manokwari.

Kemudian Satgas Gakkum ODC memberikan informasi kepada Jajaran Polda Papua Barat (Jatanras Ditreskrimum Papua Papua) melakukan penyelidikan terhadap tersangka Eko Sugiyono.

Tim Jatanras Ditreskrimum Papua Papua melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan Eko Sugiyono, di rumahnya Kp. Soribo – Manokwari. Dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disembunyikan di banker cor keramik dalam tanah pada kamar tidur.

Barang bukti yang diamankan yakni, Senpi Pendek 2 Pucuk (FN dan G2 Colt’s), Amunisi 1.147 Butir (578 Btr Cal 7.62, 586 Btr Cal 5.56, 190 Btr Cal 9×19, 47 Btr 45m, 1 Btr 28m, 1 Btr 78m, 43 Btr Hampa Cal 5.56, 1 Btr Karet Cal 5.56), Magasen 7 Buah, Selongsong 1 Butir, Popor Senjata Rakitan 3 Buah, Besi Laras Rakitan 1 Buah, Handphone 1 Unit.

Sedangkan pada tanggal 9 Maret 2025, hasil pemeriksaan tersangka Eko Sugiyono, mengaku masih menyimpan 4 Pucuk senpi yang berada di rumah Adi Pamungkas yang ada di Sendang Mulyo Kabupaten Sleman. Terdiri dari, senpi 2 cuk senpi SS1,1 cuk M16, 1 cuk Mouser.

Kemudian Kasatgas Gakkum berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta (Kapolda DIY dan Dirreskrimum Polda DIY) dalam rangka bantuan penangkapan terhadap tersangka Adi Pamungkas

Tim Jatanras Polda DIY yang dipimpin Dir Reskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan di Sendang Mulyo Kabupaten Sleman, pada pukul 15.47 WIB berhasil mengamankan tersangka Adi Pamungkas, saat berada di rumahnya, dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 4 Pucuk Senpi dan 262 butir Amunisi (100 Btr Cal 9m, 9 Btr Cal 45, 14 Btr Cal 7.62, 139 Btr Cal 5.56).

Tim Jatanras Polda DIY selanjutnya membawa tersangka Adi Pamungkas beserta brang bukti senjata api dan amunisi ke Mapolda DIY guna dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 12 pucuk senjata api (6 CUK PANJANG DAN 6 CUK PENDEK) terdiri dari, 4 CUK SS1, 1 CUK M16, 1 CUK MOUSER, 4 CUK PISTOL G2 PINDAD, 1 CUK FN 45, 1 CUK G2 COLT’S.

Sedangkan senpi rakitan sebanyak 5 cuk, 2 panjang dan 3 pendek, sedangkan untuk amunisi sebanyak 3.573 butir, 1.759 CAL 5.56 MM, 892 CAL 7.62 MM, 554 CAL 9 MM, 198 CAL 22 MM, 68 CAL 30 MM, 56 CAL 45 MM, 43 HAMPA CAL 5.56 MM, 1 CAL 78 MM, 1 KARET CAL 5,56 MM dan 1 CAL 28 MM.

(Hum/Red/HR)

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.ROHMAH KAVLING

CV.ROHMAH KAVLING

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close