Breaking News

Warga Jepara Jual 1 Ton Pupuk Bersubsidi, Pelaku Diamankan Polres Demak


Demak - Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukumnya. Sebanyak 1 ton pupuk diamankan polisi.

"Satu orang sudah kami amankan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim, AKP Kuseni saat gekar perkara di Mapolres Demak, Kamis (13/3/2025).

Tersangka yang diamankan adalah M (37), warga Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kuseni mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari luar wilayah Kabupaten Demak yang di jual belikan kepada warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang di tetapkan pemerintah.

"Kami melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menjumpai mobil pickup grandmax warna putih mengangkut pupuk bersubsidi. Selanjutnya kami menghentikannya dan dugaan kami benar bahwa mobil tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ponska sebanyak 20 karung," terangnya.

Jenis pupuk yang dijual pelaku adalah Phonska. Rencananya pupuk tersebut dijual pelaku dengan harga non subsidi di luar wilayah yang memiliki pembeli terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, 20 karung pupuk Phonska bersubsidi dan satu mobil pickup grandmax dengan nomor Polisi K 9472 AC.

"Tersangka di jerat dengan Pasal 110 Undang Undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan atau Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat nomor 7 Tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan pengadilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 milyar," pungkasnya.


(Khnza)

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.ROHMAH KAVLING

CV.ROHMAH KAVLING

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close