Denpasar – Pihak Kepolisian Sektor Denpasar Utara telah mengungkap kasus pencurian tas pinggang yang terjadi pada Minggu pagi, 5 Januari 2025, di kawasan barat Lapangan Lumintang, Jalan Gatot Subroto. Pelaku berinisial Gede Su alias Krisna (17) diketahui merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa dan kini mendekam di Lapas Anak Karangasem.
Insiden pencurian ini menimpa I Kadek Endrawan (44), yang mengalami kerugian mencapai Rp 4,7 juta setelah tas miliknya dirampas oleh pelaku. Kejadian berlangsung saat korban berhenti di lokasi sepi untuk buang air kecil setelah berbelanja di pasar. Pelaku yang mengamati situasi tersebut langsung menarik tas korban sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh IPTU Kadek Astawa Bagia, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dalam penelusuran, polisi menemukan ponsel korban yang teridentifikasi mengarah kepada pelaku. Krisna mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang teman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung, dan kami akan terus mendalami kasus ini,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. red witanto
Social Footer