Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) yang terjadi pada 27 Desember 2023. Kasus ini melibatkan sebuah mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam yang hilang dari garasi yayasan di Desa Kesiman Petilan. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dan rekaman CCTV yang mengidentifikasi pria yang mengambil mobil tersebut.
Pelaku yang berinisial ENBW (32), seorang pelaut asal Surabaya, diketahui membawa kabur mobil curian itu ke Jawa. Setelah pencurian, ia berhasil menjual kendaraan tersebut seharga Rp16.000.000 di Surabaya. Tim Opsnal Polsek Dentim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., melakukan pengejaran hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Bali.
Pada Minggu (13/04/2025), pelaku ditangkap saat mengantar istrinya berobat di sebuah rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar. Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum bersama barang bukti yang ditemukan, termasuk dokumen penyeberangan dan uang hasil penjualan. (Red Witanto)
Social Footer