Surabaya - Pembangunan gedung yang terletak di Jalan Indrapura Jaya JKA No 247 tuai kekhawatiran warga sekitar, bangunan tersebut melebihi batas tinggi dan sangat beresiko.
Warga Indrapura Jaya mempertanyakan apakah pemilik gedung ini sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diwajibkan untuk pembangunan gedung dan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, warga Indrapura Jaya waswas tentang adanya pembangunan gedung tersebut terutama tentang aspek keselamatan bagi warga Indrapura jaya.
“Kami sangat khawatir adanya pembangunan ini, apalagi disini padat pemukiman warga, boleh mendirikan bangunan tetapi harus sesuai aturan,” ujarnya salah satu warga setempat.
Camat Pabean Cantikan saat dikonfirmasi tentang legalitas dan izin bangunan tersebut, Camat Pabean Cantian mengatakan.
“Biar dicek terkait IMB,” singkat Camat Pebean Cantian, Kamis siang (01/05/2025).
Warga Indrapura Jaya berharap Pemkot (Pemerintah Kota Surabaya) segera menindaklanjuti khawatiran warga tentang adanya pembangunan tersebut.
(berdi)
(publikasi HR)
Social Footer