Denpasar – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria berinisial AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda di Denpasar Utara, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah.
Kepala Subbagian Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menerangkan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan informasi yang akurat. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka, petugas menemukan satu paket besar dan 39 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat mencapai 103 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba tersebut.
Saat ini, AMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang yang tidak dikenal, dan identitas pemasok masih dalam penyelidikan. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Denpasar, serta memberikan dampak positif bagi upaya penegakan hukum dalam memberantas narkotika. Red Witanto
Social Footer