SURABAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Kamis, 3 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Rabu, (23/4/2025).
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba AKBP Suria Minta Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial N bin C A (31), seorang pria asal Sidoarjo yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat ±107,136 gram.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto sekitar 107 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp240.000, satu unit sepeda motor, berbagai perlengkapan pengemasan sabu, serta tiga buah timbangan elektrik," ujar AKBP Suria.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) di wilayah Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura pada 26 Maret 2025. Ia diinstruksikan untuk mengambil ranjauan, mengemas ulang, dan mengirimkan barang kepada pembeli dengan imbalan sebesar Rp4 juta. Tersangka juga mengaku telah menjadi perantara dalam transaksi narkotika ini selama tujuh bulan terakhir, dan sudah lebih dari 10 kali menerima sabu dari R.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati.
AKBP Suria menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya," tutupnya. (Dyh)
Social Footer