Breaking News

Tindak Tegas! Polisi Denpasar Amankan Pria Lombok dengan 18 Paket Narkoba

 




Seorang pria yang diidentifikasi sebagai DMWK, 28 tahun, asal Lombok Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena memiliki 18 paket narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada hari Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.45 WITA di kawasan Denpasar Utara.


Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Buluh Indah. Tim yang dipimpin oleh IPTU Adhi Waluyo menyelidiki lokasi tersebut, yang berujung pada penemuan barang haram tersebut.


Dalam penggeledahan, pihak berwenang menemukan 18 paket bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 7,56 gram. DMWK kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukumannya hingga 12 tahun penjara.

(Red Witanto)


Pembina Media Bhayangkara Group

Pembina Media Bhayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close