SUKABUMI - Kemeriahan acara Pesta Kopi Turkish dengan hiasan warna serba ungu dengan Decorasi ala timur tengah yang mengundang artis ibukota Anissa Bahar mengguncang kota Sukabumi di sabtu 3 Mei 2025 akhir pekan kemarin.
Kemeriahan itu menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat terutama aktivis dan anggota DPRD kota Sukabumi yang mengetahui Peraturan walikota (Perwal) No. 4 tahun 2017, yang membahas tentang tata cara pemanfaatan ruang publik.
Bahwa tidak boleh ada panggung hiburan, baik untuk keperluan komersil maupun nonkomersil. Aturan itu bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua, termasuk Wali kota.
Danny Ramdhany anggota DPRD kota Sukabumi dari fraksi partai PKS menjelaskan kami dari DPRD komis III sudah mempertanyakan ke pihak Pemkot terkait Perwal No. 4 thn 2017, jawabannya Perwal tsb telah dicabut. Namun kami sendiri tidak mengetahui pencabutan itu kapan dilakukan.
"Setahu kami Perwal itu masih berlaku, makanya kami heran dan bertanya- tanya. Kemudian katanya ada PAD masuk ke Pemkot," ujarnya, Rabu (7/5).
Pihak Pemkot mengatakan pesta tersebut juga dalam Rangka HUT Kota Sukabumi yang ke -111 namun pada prakteknya dipanggung maupun sekitar lapangan merdeka (lapdek) tidak ada Banner mengenai HUT Sukabumi ke - 111 mungkin rekan- rekan yang menyaksikan acara tsb bisa melihat dan menilainya sendiri" tuturnya.
Kemudian beliau menambahkan, harusnya ada transparansi dari pihak Pemkot terkait status hukum Lapdek, kapan pencabutan Perwal terjadi? Bikin rilisan resmi supaya publik mengetahui.
Pihak Pemkot juga harus memiliki akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Pemkot Sukabumi harus menyampaikan besaran PAD yang masuk dari pemanfaatan lapangan tersebut, termasuk skema perhitungan tarif sewanya.
"Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya," pungkasnya.
(*/ella)
(publikasi HR)
Social Footer