Breaking News

DPW SBMI Jawa Timur Hadir Dalam Pembacaan Eksepsi Kasus TPPO Malang


MALANG  - Sidang lanjutan dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kedua terdakwa yaitu HNS(45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang serta DPP (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang terus bergulir.

Terbaru keduanya telah membacakan eksepsinya dalam sidang pada Rabu, 7 Mei 2025 kemarin di Pengadilan Negeri Malang.  

Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman, diatas sembilan tahun.

Persidangan ini terkait tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Cabang Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto menegaskan akan memberikan jawaban atas eksepsi pada sidang pekan depan.

Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Endang Yulianingsih dan di damping oleh DPC SBMI Malang menyayangkan sikap terdakwa yang tetap bersikukuh menyatakan tidak bersalah.

Jika memang resmi silahkan buktikan nanti di persidangan, eksepsi adalah hak terdakwa, Harapan besar Kami semoga Majelis Hakim bertindak dengan seadil-adilnya.

"Kalau dari apa yang disampaikan oleh terdakwa, perusahaan yang dikelolanya itu katanya resmi. Tapi setelah dicek, PT NSP Cabang Malang itu enggak ada. Dan menurut kami, apa yang didakwakan oleh JPU terkait TPPO sudah tepat dan unsur-unsurnya terpenuhi," tuturnya.

Persidangan minggu depan tanggal 14 Mei adalah Replik atau jawaban JPU terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh terdakwa

(penulis Paulus)

(publikasi HR)

Pembina Media Bhayangkara Group

Pembina Media Bhayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close