Breaking News

Dugaan Kuat Pelanggaran Terhadap Keterbukaan Informasi, FEB UB Surabaya Melakukan Penolakan Terhadap Media di Luar Kampus Untuk Meliput Kegiatan Pildek


Surabaya, Media Bhayangkara Group (MBG) - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Surabaya sedang mengadakan Pemilihan Dekan atau Pildek untuk tahun 2025-2030 Rabu, (14/05/2025)
Namun pemilihannya menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengingat ketidak transparannya untuk diliput media luar kampus.

Disinyalir dari sumber media yang terpercaya, ada beberapa jurnalis mengalami penolakan saat akan meliput proses pemilihan Dekan di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya, pada Rabu (14/05/2025).

Padahal keterbukaan informasi kampus negeri sebagai lembaga publik sangat penting karena merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas di institusi pendidikan tinggi. 

Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat, termasuk mahasiswa dan sivitas akademika, untuk mengetahui dan memahami informasi yang relevan terkait dengan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan sumber daya, dan layanan publik kampus. 

Saat dikonfirmasi pelarangan liputan tersebut, pihak panitia pemilihan Dekan berdalih, bahwa kegiatan ini hanya untuk internal dan cukup diliput oleh media kampus.

Artinya, masyarakat dipaksa untuk disuguhkan dengan informasi yang sengaja tidak berimbang, padahal media adalah bagian dari kontrol sosial untuk bisa memberikan keseimbangan berita pada masyarakat luas.

“Hanya untuk internal kecuali liputan UB (Universitas Brawijaya) TV saja mas,” ujar Sulis salah satu Staf di Unit Layanan Terpadu Gedung utama FEB UB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya) yang coba mengkonfirmasi lewat telp kepada ketua panitia pemilihan pada hari Rabu, (14/05/2025).

Sementara itu, staf Humas Universitas Brawijaya saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, bahwa itu adalah kebijakan masing masing Fakultas.

”Itu tergantung fakultas masing masing,” ujar Oki salah satu staf di kantor Humas UB (Universitas Brawijaya).

Lebih lanjut, Oki menjelaskan bahwa untuk informasi silahkan untuk bisa baca di Prasetya UB (Universitas Brawijaya), salah satu media informasi kampus tersebut.

“Baca di Prasetya ya,” ungkapnya.

Tentu kejadian Pelarangan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Pers dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan pers dan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Keterbukaan informasi publik oleh salah satu lembaga pendidikan negeri yang notabene adalah lembaga milik negara untuk dipertanggung jawabkan kepada rakyat tercederai.

Saat ini rakyat bertanya, ada apa dengan proses pemilihan Dekan FEB UB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya) hingga sedemikian rupa menutup diri dari liputan media luar kampus???


(Published by Jack'supit)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close