Kota Sukabumi - DPRD kota Sukabumi gelar rapat dengar pendapat terkait polemik wakaf di kota Sukabumi. Telah hadir di rapat tsb Ketua Komisi I dan III, MUI, BWI, Departemen Agama, dan Biro hukum kota Sukabumi, Rabu (7/5/2025).
Simpang siur tentang program wakaf yang digagas oleh Walikota Sukabumi Ayep zaki menimbulkan polemik dikalangan ASN dan honorer pasalnya isu tentang wakaf yang diwajibkan terasa memberatkan dan banyak kalangan yang tidak setuju.
Spekulasi tentang yayasan pribadi yang ditunjuk mengelola wakaf oleh walikota Sukabumi menimbulkan banyak kecurigaan dikalangan pejabat.
Oleh karna itu DPRD kota Sukabumi mengundang sejumlah pihak untuk melakukan dengar pendapat terkait program tsb. Berlokasi dilantai 2 gedung DPRD kota Sukabumi Jl. Ir. H. Juanda No.6, Cikole, Kec. Cikole, kota Sukabumi.
Fajar Kontara Anggota DPRD dari fraksi partai PPP menjelaskan kepada awak media bhayangkara.id bahwasanya rapat dengar pendapat tadi membahas program wakaf yang digagas Walikota Sukabumi.
"Ternyata menurut instruksi pak Walikota langsung wakaf ini bersifat sukarela artinya tidak ada paksaan kepada siapapun. Program ini pada dasarnya emang bagus, apalagi melihat kota - kota lain yang sudah berjalan," ungkapnya.
Ini nantinya bisa membawa kota Sukabumi lebih baik terutama untuk meningkatkan bidang UMKM dan kesehatan.
"Tapi ini saran dari saya pribadi bukan dari Fraksi alangkah bagusnya program wakaf ini dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) supaya tidak ada kepentingan disitu. Rapat tadi belum menghasilkan kesimpulan apapun masih dalam tahap dengar pendapat," tandasnya.
(ella)
(publikasi HR)
Social Footer