Breaking News

Ngaku Lanjang di Aplikasi Kencan, Pasutri Asal Kediri Tipu Pemuda Gresik Uang Puluhan Juta


GRESIK - Kepolisian Sektor Cerme berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus asmara yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kediri.

Kali ini, seorang pemuda CKT (28) asal Kecamatan Cerme, Gresik, menjadi korban. Ia tertipu hingga puluhan juta rupiah setelah berkenalan dengan seorang perempuan lewat aplikasi kencan daring Tinder.

Pelaku diketahui bernama Widya Rohma Surya Wardani (28), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ironisnya, selama menjalankan aksinya, Widya tak sendiri. Ia dibantu suaminya, Fiki Andi Wijaya (28), yang ternyata turut menikmati hasil penipuan tersebut.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo dalam keterangannya menjelaskan, kejadian ini bermula pada awal bulan Oktober 2024 lalu. Korban berkenalan dengan pelaku Widya Rohma melalui media sosial Tinder.

“Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku masih lajang dan bekerja sebagai perawat. Padahal yang sebenarnya, pelaku ini sudah menikah dan sudah memiliki anak,” jelasnya Iptu Andik, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, Iptu Andik menerangkan, pelaku mengaku bahwa bapaknya sedang dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya dan butuh bantuan biaya pengobatan. Bujuk rayu Widya pun membuat hati CKT luluh dan mengirimkan uang melalui transfer. Padahal keduanya belum pernah ketemu sama sekali.

Korban merasa simpati dan percaya pada cerita pelaku, korban beberapa kali mentransfer uang dengan alasan membantu biaya pengobatan. Pertama sebesar Rp 500.000, hingga berlanjut transfer ke-12 sebesar Rp 2.000.000. Total transfer Rp 47 juta,” ungkapnya.

Namun, kecurigaan mulai muncul saat korban memutuskan mengecek langsung ke rumah sakit yang disebutkan pelaku. Hasilnya, tak ditemukan pasien atas nama Suryanto, yang disebut sebagai ayah Widya.

“Korban akhirnya sadar bahwa ia telah ditipu. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cerme,” imbuh Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kediri, pada Rabu (30/4/2025). Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Cerme untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, Widya dan suaminya mengaku nekat melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengingat, pelaku Fiki Andi W selama ini tidak memiliki pekerjaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pasutri itu kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

(*/HR)

Pembina Media Bhayangkara Group

Pembina Media Bhayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close