Surabaya - Doorstop terkait pengrusakan kendaraan R.4 (Roda Empat) yang dialami oleh pelapor hari ini pada Jum'at (09/05/2025) sekitar pukul 13.00 Wib, digedung humas Comand Centre Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi no : LPP/353/IV/2025/Restabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025 di gelar.
Dari pantauan koresponden jurnalis MBG (Media Bhayangkara Group) Jack'supit terpantau yang hadir pada saat itu Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmat Aji Prabowo S.I.K., M.S.I., yang didampingi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Bobby dan Kasihhumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi.
Menurut pemaparan dari Kasatreskrim menyampaikan, penetapan tersangka sudah dilaksanakan sesuai laporan polisi (LP) yang dibuat dan diajuhkan oleh pihak pelapor berdasarkan laporan polisi no : LPP/353/IV/2025/Restabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025, terhadap terlapor yakni pasutri (pasangan suami - istri) atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo.
"Kedua pasutri terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada (08/05/2025) ini terhadapnya telah dilakukan penahanan sesuai perbuatan dan tindakannya, "tutur AKP Rahmat Aji Prabowo S.I.K., M.S.I., Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Melanjutkan pemamaparannya Ia (Kasatreskrim red) menjelaskan terkait kronologis kejadian yang dialami oleh pihak pelapor, "kasus ini bermula dari adanya kerjasama pembangunan kanopi antara pihak pelapor dan terlapor, dalam pelaksanaan dan perkembangannya ternyata pihak terlapor memutuskan sepihak sehingga menimbulkan perdebatan sengit dan alot antara pihak pelapor dan terlapor, dan bahkan akhirnya sampai terjadi perusakan aset milik dari terlapor berupah satu unit kendaraan R.4 (Roda Empat) milik pelapor.
Dengan aksi perusakan aset kendaraan R.4 yang dilakukan oleh terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berdampak terkena pasal 170 dan/atau 406 junto 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 (lima) tahun, "ungkap sang Kasatreskrim.
Sampai berita ini ditulis dan di publikasikan untuk publik, pihak penyidik masih melakukan tahap pengembangan dan mendalami kasus itu untuk mencari apakah masih ada lagi oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Red)
Published by Jack'supit
Social Footer