Breaking News

Perjuangan Berdarah-darah Yang Membuahkan Hasil, Akhirnya SP2HP Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terkait Kasus Yang Dialami Oleh M. Sholeh Diterbitkan


SURABAYA, MBG (Media Bhayangkara Group) - Masih dalam ingatan kasus yang menimpah korban, sebut saja M. Sholeh yang rumahnya mengalami kerusakan di Jl. Kalilom lor indah seruni no.50 Surabaya, akibat tergerus dan terdampak pembangunan yang dilakukan oleh pihak terlapor dalam hal ini Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, yang membangun bangunan diatas tanah yang berstatus masih dalam tahap sewa oleh korban, dengan membangun bangunan berlantai tiga dengan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan pihak Pemkot sudah sempat sampai menyegel bangunan tersebut karena dianggap menyalahi aturan.

Pada bulan Mei 2024 lalu M. Sholeh membuat laporan polisi ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapi pada perjalanannya selama 8 (delapan) bulan tidak adanya penindakan, terkait laporannya dan pihak terlapor masih bebas berkeliaran, terkesan lamban menangani kasus tersebut karena pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan sampai akhirnya pihak Kejaksaan mengirimkan surat P17 atau permintaan hasil pengembangan dengan pihak terlapor yang di sangkakan dengan pasal 46 U.U Ri no.48 tahun 2002  dan atau pasal 200 KUHP, namun ternyata pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum memberikan terkait surat P17 tersebut.

Dalam perjuangannya mencari keadilan M. Sholeh mengisahkan kasusnya tersebut kepada kami team koresponden jurnalis MBG (Media Bhayangkara Group), Jack'supit langsung di kediamannya pada Senin (20/05/2025), sekitar pukul 13.00 Wib, Ia (M. Sholeh red) memaparkan terkait usahanya mendatangi sejumlah Instansi bahkan sempat Hearing DPR artinya rapat dengar pendapat atau Public Hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan hasil yang belum sesuai artinya belum ada tindakan.

Tidak putus harapan'nya sampai disitu perjuangan yang dilakukan, kembali M. Sholeh mengajukan Public Hearing rapat dengar pendapat lagi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk yang kedua kalinya, dari situ baru timbul keputusan untuk menyegel bangunan tersebut yang di lakukan oleh pihak Pemkot atas petunjuk dari DPR.

Ternyata pihak terlapor melakukan perlawanan yang di duga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan jajaran terkait (tidak disebutkan) untuk kembali membuka segel dengan berdalih dan berasumsi yang tidak jelas sehingga membuat M. Sholeh kembali bereaksi untuk mencari dan mendapatkan keadilan yang nyata meskipun Ia tahu telah terjadi konspirasi keadilan yang sedang dialaminya, dalam proses pencairan keadilan M. Sholeh tidak surut dan pantang mundur untuk memperjuangkan hak'nya yang telah terzolimi sampai terjadi penekanan, intimidasi dan lainnya, bagi penulis apresiasi yang luar biasa untuk itu, beliau (M. Sholeh red) menjadi pengacara sendiri dalam kasusnya dan akhirnya usaha beliau pun membuahkan hasil dengan secara profesional M.Sholeh pun mendapat titik terang terkait kasusnya tersebut.

Disuatu senja hari cuaca sedang tidak bersahabat, saat gerimis mengundang pada hari Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 18.00 Wib, secara tidak terduga M. Sholeh mendapatkan sepucuk surat yang diterimanya dari Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ternyata surat itu adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang berisi tentang berkas perkara Nomor. BP/II/RES/.1.2/2025/Satreskrim, tanggal 13 Februari 2025 telah dinyatakan lengkap P21 dengan Nomor B/2650/M.5.43/EOH. 1/05/2025, tanggal 02 Mei 2025, perihal penyidikan SUDARMANTO, S.E bin Paijo (Alm) dan Dian Kuswinanti oleh kejaksaan negeri Tanjung Perak dan rencana tindak lanjut mengirimkan Tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Alhasil dihari yang sama pada saat M. Sholeh sedang berkoordinasi dengan Bun'Ndan (Purn) Komisaris Polisi Rosa Pangandaheng, S.H yang dulu semasa dinas pernah sempat berdinas di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sekarang menjabat sebagai Ketum Peradi Jawa Timur, langsung memberikan tanggapannya terkait surat yang diterima oleh M. Sholeh tersebut.

Menurut Bun'Ndan Ocha sapa'an yang biasa di panggil menuturkan, "bilamana pihak pelapor sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), artinya laporan pelapor sudah di proses dan tinggal menunggu waktu standart kerja 14 (empat belas) hari akan disidangkan, dengan hasil kemenangan yang diraih dalam persidangan nantinya," pungkas, "sang Bun'Ndan Ocha dengan turut mengucapkan selamat sekaligus memberikan apresiasi bagi M. Sholeh terkait perjuangannya untuk mencari keadilan dan menjadi Lawyer atau Pengacara sendiri atas kasusnya.

(Published by Jack'supit)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close