Breaking News

Persatuan Aktivis Sukabumi Soroti IPAT Perusahaan Komersil Yang Tidak Perpanjang Izin


SUKABUMI - Berlokasi di aula pendopo kabupaten Sukabumi. Persatuan aktivis Sukabumi audiense bersama Dinas perizinan, Bappenda, dan SDM provinsi, Jumat (09/05/2025).

Menurut Ivan Harisman selaku ketua koordinator aktivis Sukabumi menjelaskan kepada awak media Bhayangkara.id bahwasanya hari ini kami menyoroti sumur bor perusahaan komersil yang izin penggunaan air tanahnya  belum ada atau belum diperpanjang setelah habis masa berlakunya.

"Kami mendorong pemerintah untuk segera mengoreksi perusahaan-perusahaan itu, karna apabila sebuah perusahaan tidak memiliki IPAT hukumannya pidana dengan denda Rp.1Milyar. Kami menuntut dari pihak perizinan untuk membuka data namun saat ini pihak perizinan belum bisa memberikan data tsb," tuturnya.


Sementara itu Dr. Drs. H. Ali iskandar, MH selaku kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) menjelaskan, apa yang disuarakan oleh rekan- rekan aktivis hari ini kami sambut dengan baik.

Prinsipnya pemerintah itu harus dibantu sekuat- kuatnya dan dikritisi sekeras-kerasnya. Kontex hari ini tentang izin penggunaan air tanah (IPAT) yang tercantum dalam peraturan mentri no 14 tahun 2024 mengenai perpanjangan perizinan atau memulai izin baru.

Tapi dalam hal ini kami juga memaklumi keadaan sedang tidak baik- baik saja contohnya di sektor peternakan. Kami mencatat ada 987 peternakan di kabupaten Sukabumi namun yang memiliki IPAT baru 80.

"Penyebabnya harga dikandang dengan di pasar fluktuasinya nsik turun. InsyaAllah kami akan memberikan pendampingan untuk mereka supaya usahanya berjalan lancar dan pajaknya kita ambil melalui bappenda karna pajak dan retribusi daerah harus dipenuhi," ujarnya tegas.


Selanjutnya beliau menambahkan perlu diketahui ada IPAT ada SIPA, kalau IPAT merupakan air ysng keluar dibawah tanah sedangkan SIPA merupakan air yang berada dipermukaan seperti air sungai atau danau.

Untuk perizinan kami tentunya memperhatikan Triple Button Line meliputi people, provit, planet juga dampak ekologi, ekonomi dan sosial yang tak bisa dipisahkan dalam keberlangsungan kehidupan.

Mengenai data-data kompilasi secara keseluruhan yang diminta rekan aktivis, splitnya ada di provinsi jadi kami harus kaji ulang karna ada data yang dikecualikan sebagai rahasia negara, dan sesuai prosedural kami harus berkirim surat dulu ke provinsi.

Tapi semangat tekan aktivis dalam mendorong pemerintah untuk melaksanakan efisiensi dan pengawasan kami sangat hargai" pungkasnya.

(ella)

(publikasi HR)


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close