Breaking News

PT KAI Turun Gunung Sikapi Bangunan di Atas milik PJKA yang Dikeluhkan Warga Indrapura Jaya


Surabaya - dengan adanya berita viral di media Sosial soal bangunan yang berdiri di atasilik kereta api jalan Indrapura Jaya, Kecamatan Pabean Cantikan, kota Surabaya. Pada (01/05) lalu. 

Kini PT KAI turun gunung untuk membuktikan kebenarannya bangunan yang kabarnya hak sewanya di bayarkan ke Pemkot Surabaya. 

Hak itu di benarkan oleh Humas KAI Daop KAI Lukman Arif, pihaknya akan menindak lanjuti dengan adanya berita viral. bangunan yang kabarnya berdiri di atas tanah milik PJKA. 

Dalam pesan singkatnya. Luqman mengatakan secara tertulis di whatsapp pribadinya bahwa dirinya akan melakukan pengecekan dan mencari informasi. 

"Saya tak cari info dulu ya pak," singkat Lukman, Selasa (06/05) 

Sementara warga sekitar yang mengetahui silsilah tanah itu adalah milik PJKA, dan tanah tersebut informasinya dikuasai oleh cina, 

"Jadi setahu saya. dulu tanah tersebut dimiliki oleh orang cina, lama kemudian. ada bangunan kecil yang di alihkan kepada warga sekitar hingga terjadinya pembongkaran," jelas Warga. 

Lanjut, warga menuturkan dengan pembongkaran itu pemilik bangunan diduga tidak ada laporan RW dan tidak ada rapat dengan warga sekitar untuk pelaksanaan membongkar paksa rumah warga. 

Namun saat pembongkaran. pemilik bangunan bisa hanya memberikan ganti rugi rumah warga dengan nominal bervariasi tergantung dari bangunannya. 

"Ganti rugi yang diberikan pada warga saat itu, mulai dari 5 juta, 10 juta bahkan ada yang 15 juta," bebernya. 

Masih katanya, warga keluhkan atas Bangunan itu dari tingginya yang dirasa sangat menghawatirkan keselamatan warga sekitar, ukuran ketinggian yang mencapai 18 meter. 

"Itu juga membuat ketakutan warga karena berdirinya bangunan berada ditengah pemukiman yang padat penghuninya," katanya. 

Tak hanya itu, bangunan yang rencananya akan digunakan untuk perusahaan Expedisi juga menjadi pertanyaan besar bagi warga sekitar. Bahwa kedepannya jika perusahaan tersebut sudah beroprasi maka banyak kendaraan besar yang akan melintas. 

"Dengan jalur tempuh masuk dari jalan raya menuju perusahaan itu sangat juga dikhawatirkan oleh warga. karena jalan hanya lebar 4 meter jika ada kendaraan besar sulit untuk berpapasan dan akan terjadi dampak kemacetan," ujarnya. 

Tambah warga, mengingat adanya bangunan yang berdiri diatas tanah milik PJKA tentunya hak sewanya harus di bayarkan ke PT KAI, bukan dibayarkan ke Pemkot. 

Herannya, kenapa lurah pegirian bisa mengatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah kota Surabaya, padahal jelas. mulai dari utara ke barat, sepanjang itu diketahui milik PJKA. 

"Tetapi kenapa lurah Tanjung Perak tetap bersikukuh dan berpihak kepada pemilik bangunan tersebut. Ada apa,?" tambahnya. 

Hal itu diketahui saat pertemuan di Kantor Kelurahan Tanjung Perak, Senin (05/05) saat itu semua pihak dipertemukan termasuk Camat Pabean Cantikan yang tidak dihadirkan dalam pertemuan itu. 

Begitu ditanya atas injin mendirikan bangunan IMB dan ijin hak sewa atas bangunan yang ada di atas tanah milik PJKA. Namun meraka tidak bisa membuktikan surat yang diminta warga. 

"Hanya menunjukan surat pengajuan IMB, sementara injin sewa ke dinas kota Surabaya. Mereka berdalih ketinggalan tidak dibawa," Pungkasnya. 

Dengan kejadian Ini warga meminta kepada pihak-pihak untuk meluruskan permasalahan atara perusahan dan waraga supaya tidak tidak berkelanjutan. 

"Jika ini terbukti jika Tanah milik PJKA bukan milik Pemkot maka perusahan itu harus berhenti dan tidak beroprasi," pintanya.

(berdi)

(publikasi HR)

Pembina Media Bhayangkara Group

Pembina Media Bhayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close