SURABAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ARH (25), warga Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, dalam operasi di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025 dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.K. Rabu, (7/5/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar homestay JAVA KOS, Jalan Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 71 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 11,35 gram netto, sebuah handphone, tiga bungkus plastik klip, dan sebuah dompet kulit.
Hasil pengembangan mengarah ke lokasi kedua, yakni parkiran depan Indomaret di Jalan Pasar Kembang, Surabaya. Pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kembali menemukan lima kantong plastik berisi sabu seberat 6,40 gram netto, satu kotak merah, dan satu kotak paket dengan identitas pengirim dan penerima mengarah ke wilayah Kabupaten Malang.
Dari total dua lokasi, polisi menyita sabu seberat 17,75 gram netto. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial LK, yang kini telah ditangkap dalam berkas terpisah. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem ranjau di depan SPBU Jalan Tegalsari, dengan harga Rp700 ribu per gram.
“Tersangka telah menjalankan bisnis haram ini sejak 20 Maret 2025 dan menjual sabu secara eceran seharga Rp1,2 juta per gram atau Rp150 ribu per paket kecil. Dari aktivitasnya, tersangka meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per gram,” ungkap AKBP Suria Miftah Irawan.
Atas perbuatannya, ARH dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus intensifkan operasi guna menekan peredaran narkoba di Surabaya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di kota ini,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan. (Dyh)
Social Footer