Mediabhayangkara.id Sragen, Jateng – Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi angkat suara terkait video viral yang memperlihatkan kekerasan terhadap seekor anjing. Ia menegaskan bahwa video tersebut merupakan kejadian lama dan saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam pernyataannya, Kapolres menyampaikan bahwa video tersebut bukan merupakan kejadian baru.
Berdasarkan penelusuran digital, diketahui bahwa video pertama kali diunggah oleh akun media sosial bernama @PoetraSabrawi pada Sabtu, 13 April 2024.
Identifikasi terhadap akun tersebut menunjukkan bahwa pemilik akun berdomisili di wilayah Tangerang, sehingga penanganan kasusnya berada di bawah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota.
“Video itu memang sudah pernah dilaporkan dan kini dalam proses penanganan oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota,” jelas AKBP Petrus.
Kapolres Sragen juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang menangani perkara tersebut.
Dari hasil komunikasi tersebut, diperoleh kepastian bahwa penanganan terhadap substansi kekerasan dalam video sepenuhnya ditangani oleh Sat reskrim Polres Metro Tangerang Kota sesuai dengan locus delicti dan identifikasi pelaku.
Sementara itu, terhadap salah satu warga di wilayah hukum Polres Sragen yang menyebarkan ulang video tersebut, Polres Sragen telah mengambil langkah restorative justice berupa edukasi hukum.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan pendekatan secara profesional dan proporsional. Tidak ada penanganan ganda atau tumpang tindih. Polres Sragen mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung di wilayah hukum yang berwenang, dan kasus ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota,” tambahnya.
Kapolres Sragen juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat emosional maupun menyesatkan.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada publik bahwa kasus kekerasan dalam video tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Khnza Haryati
Social Footer