Breaking News

Miris, Info Yang Berkembang Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Diduga Telah Melalaikan Proses Hukum Yang Berlaku, Pasalnya Dalam Putusan P21 Tersangka Tidak Dikirim ke Kejaksaan


Surabaya, MBG (Media Bhayangkara Group) – Perjalanan kasus Moch Sholeh, seorang warga Kalilom, Surabaya, yang mengalami intimidasi berikut teror dari pihak terlapor terkait perusakan rumah tinggal sungguh sangat ironis, pasalnya pada kali ini Ia mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan integritas proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya. Kekecewaan ini muncul setelah ia mendapati adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) namun tidak diikuti dengan pengiriman tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sesuai dokumen resmi yang diterima Moch Sholeh, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tertanggal 13 Februari 2025. Yang dalam surat tersebut menyatakan, penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada (02/05/2025).

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. Namun, hal janggal terjadi ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hanya mengirimkan berkas perkara tanpa mengikutsertakan kedua tersangka.

“Ini sangat mengecewakan, saya (Moch Sholeh red) sebagai warga yang berharap keadilan bisa ditegakkan secara transparan dan benar, malah melihat ada proses hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kedua tersangka tidak dikirim ke kejaksaan, hanya berkasnya saja. Ini patut dipertanyakan, "tutur Moch Sholeh saat berkomunikasi dengan team koresponden jurnalis MBG (Media Bhayangkara Group) Jack'supit dalam chat by apk WA.

Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah dilakukan oleh awak media. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WA tidak direspon, ditelpon pun tidak pernah diangkat maupun dibalas, menambah kesan bahwa ada yang tengah ditutupi dalam penanganan kasus ini.

“Seharusnya pihak kepolisian bersikap terbuka, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. Kalau begini, publik bisa kehilangan kepercayaan, ”ujar Sholeh dengan nada kesal dan menyimpan rasa kekecewaan yang mendalam.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, memberikan pernyataan resmi dan akan melakukan penyidikan terhadap tersangka dan berkas, dan terkait tidak hadirnya para tersangka dalam tahap pelimpahan. Kejelasan terkait alasan mengapa tersangka tidak ikut diserahkan menjadi tanda tanya besar, mengingat P-21 sudah dinyatakan lengkap agar proses hukum seharusnya berlanjut tanpa hambatan.

Pengawalan perkembangan kasus ini akan menjadi atensi publik dan beberapa Media, agar dapat berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pihak terkait untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik. agar kasus ini bisa di analisa oleh pengamat Polri, pengamat hukum serta masyarakat  terkait dalam penegakan hukum yang di lakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya.


(Published by Jack'supit)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close