Breaking News

Bapas Pati Jalin Sinergi dengan Pemkab Kudus, Bahas Pidana Kerja Sosial


Mediabhayangkara.id Kudus – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Pada Selasa (26/8), Bapas Pati bersama Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi pembahasan draft Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Gedung A Lantai 2, Setda Kabupaten Kudus.

Rapat koordinasi diikuti oleh Kasubsi BKD dan Tim PKS Wilayah Kudus dari Bapas Pati, serta perwakilan Pemkab Kudus Bidang Pemerintahan dan Bidang Hukum. Pertemuan ini membahas pasal demi pasal draft Nota Kesepakatan mengenai penunjukan lokasi pelaksanaan PKS, pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta rencana pembentukan Pos Bapas di wilayah Kabupaten Kudus.
Setelah pembahasan draft, Tim Bapas Pati menyampaikan rencana kerja kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kudus. Pihak Pemkab Kudus menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu rencana tersebut dan menjadwalkan pembahasan lanjutan dalam waktu dekat.

Sebagai tindak lanjut, Tim Bapas Pati akan menyempurnakan rencana kerja dengan menambahkan keterlibatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Kudus. Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kabupaten Kudus akan mengundang OPD yang relevan untuk dibahas bersama sebelum finalisasi kesepakatan.

Kegiatan koordinasi berjalan dengan tertib dan lancar. Melalui kerja sama ini, Bapas Pati berharap pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi upaya bersama dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial masyarakat.


Khnza Haryati 

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close