Tuban, - lagi penemuan pekerjaan pemasangan u - dict yang telah melanggar dari aturan yang sudah di tentukan.
Dengan ini dari dinas terkait harus bisa bertindak tegas dalam menyikapi pekerjaan tersebut.walaupun itu Pekerjaan Langsung atau di sebut ( PL ).maka kami mohon sangat fihak dinas terkait jangan hanya diam saja atau pejam mata sebelah.
Karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa adanya plang papan nama proyek di tempat lokasi tersebut.apa lagi tidak ada konsultan pengawas ditempat lokasi pekerjaan tersebut.apa lagi tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ).dan pasang asal - asalan saja.sehingga menimbulkan kecaman dari sorotan ormas dan media.
Sedangkan menurut undang - undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008.serta perpres nomor 54 tahun 2010.dan nomor 70 tahun 2012.mengtur setiap pekerjaan bangunan.fisik yang telah di biayai oleh Negara diwajibkan memasang plang papan nama proyek.yang telah memuat jenis dan lokasi kegiatan.nomor kontrak.waktu pelaksanaan.serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Apa lagi pekerjaan saluran u - dict yang ada di Desa Laju Kidul.Kecamatan Singgahan.Kabupaten Tuban.Jawa Timur.ternyata asal jadi saja.tanpa ada hamparan pasir.dan cara pasangnya ada yang di balik.
Dari awak media sempat konfirmasi langsung dengan dinas terkait melaui watshapp tidak di tanggapi.
Terus ini salah.siapa...?
Ironisnya.proyek siluman tersebut telah marak di temukan di wilaya Kabupaten Tuban.dan diduga telah dipelihara oleh oknum pejabat tertentu.sehingga telah luput dari pengawasan konsultan pengawas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
(Abd.Roh)



Social Footer