Mediabhayangkara.id Sragen, Jateng – Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti aksi unjuk rasa anarkis yang berujung perusakan dan pencurian di pusat kota pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Hasil penyelidikan intensif, Satreskrim berhasil menetapkan empat orang tersangka dari dua kasus berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalulintas Kota Sragen, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi dengan menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta,” ungkap Ardi.
Dalam kasus perusakan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Plupuh. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang dipakai merusak pos.
Selain perusakan, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat kerusuhan berlangsung di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.
Dari kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, serta RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan.
Barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, sepeda motor Honda Beat Street, serta STNK kendaraan turut diamankan polisi.
AKP Ardi menegaskan, keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Diungkapkan AKP Ardi, selain menangkap 4 tersangka, dalam pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta baru bahwa pihaknya masih mendalami adanya tersangka lain sebagai penyebar aksi tersebut melalui media sosial.
"Satu tersangka sebagai penyebar aksi perusakan tersebut melalui media sosial, masih dalam pencarian dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, " tutupnya.
Khnza Haryati
Social Footer