Breaking News

Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama 12 Hari, Amankan 20 Tersangka

 


GRESIK, - Polres Gresik kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaraan narkoba. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 berhasil mengungkap 16 kasus, selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September lalu.


Selama Operasi Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti sabu 37,854 gram dan pil koplo 843 butir.



Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyebutkan, total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 37,854 gram dan 843 butir pil koplo jenis double L. Pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Manyar, Sidayu, Bungah, Menganti, dan Driyorejo.


“Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Di Kecamatan Manyar ada 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus,” jelas Kompol Danu didampingi Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).


Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah: 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.


Kemudian di Menganti: 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar: 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.


Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.


“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tandasnya.


Sementara Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwasanya pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gresik, tegasnya.


“Dari 20 tersangka yang telah diamankan ini bahkan ada beberapa tersangka yang merupakan residivis, 2-3 kali masuk penjara, sekarang tertangkap lagi,” pungkasnya.


Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing. (HR)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close