GRESIK, - Unit Satlantas Polsek Menganti menindak sebanyak 19 sopir truk yang masih melanggar jam operasional. Dalam aturan tersebut, truk tidak diperbolehkan melintas pada jam 05.00 WIB hingga jam 08.00 WIB, di Jalan Raya Domas, tepatnya depan kantor balai Desa Domas Kec. Menganti - Gresik.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Ipda Abd. Kholiq bersama anggota Polsek Menganti.
Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan penerapan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik, benar-benar berjalan efektif.
Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah diperiksa.
“Sebanyak 19 Kendaraan truk yang masih bandel melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tegas tilang, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi bersama,” kata Ipda Kholiq, Kamis (11/9/2025).
Sesuai dengan ketentuan, kendaraan besar dilarang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan untuk menghindari kepadatan dan potensi kecelakaan di jam-jam sibuk.
“Razia seperti ini akan terus kami lakukan di lokasi yang berbeda. Langkah tersebut diambil untuk menekan kemacetan dan angka kecelakaan,” jelasnya.
Kanit Lantas Polsek Menganti menghimbau kepada seluruh para sopir truk yang melintas di jalan raya agar bisa tertib berlalu lintas dijalan serta taat hukum.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh operator kendaraan berat agar mematuhi aturan demi keselamatan semua pengguna jalan. (HR)
Social Footer