BONDOWOSO, mediabhayangkara.id – Kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Klabang, Bondowoso, memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, praktik ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat pendidikan dan kepala sekolah.
Modus operandi yang terungkap adalah pemotongan iuran sebesar Rp50.000 setiap kali guru menerima dana sertifikasi. Dari total dana sertifikasi sebesar Rp2.500.000, sebagian dialokasikan untuk berbagai keperluan. Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, dana tersebut didistribusikan kepada Korwil (Sutrisno) sebesar Rp2.500.000, serta Rp1.000.000 untuk dua tenaga sukarelawan di Korwil. Sisa dana sekitar Rp1.200.000 masuk ke kas K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah).
Sarifa, Kepala Sekolah SD Sumbersuko 01 Kecamatan Klabang, diduga memberikan dana sebesar Rp2.500.000 kepada Korwil dengan tujuan mempermudah dan melancarkan proses supervisi. Hal ini diungkapkan oleh saksi mata yang mengaku mendengar langsung pernyataan kepala sekolah Sarifa dalam sebuah rapat di kantor/sekolah.
"Saya mendengar sendiri saat rapat, kepala sekolah Bu Sarifa mengatakan memberikan dana tersebut agar supervisi dimudahkan dan tidak dipersulit," ujar sumber tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak Agustus 2023, saat saksi pertama kali bertugas di lingkungan tersebut.
Praktik pengondisian supervisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi pengelolaan dana pendidikan di Bondowoso. Jika terbukti, tindakan ini jelas melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan hak-hak guru sebagai penerima sertifikasi.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari investigasi sebelumnya terkait dugaan penyimpangan dana pendidikan di Bondowoso. Pihak inspektorat diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. (Bersambung)
penulis ; iwak
publikasi HR

Social Footer