BONDOWOSO, mediabhayangkara.id – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jenderal Polisi S. Judhodiharjo, Bondowoso, merupakan permasalahan kompleks yang berakar pada pelanggaran tata ruang. PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan telah menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan merupakan pelanggaran terhadap fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 274 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana.
(2) peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Pasal 38 mengatur bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi tersebut.
(3) Peraturan Daerah (Perda) bondowoso Nomor 9 tahun 2016 Setiap daerah memiliki Perda yang engatur tentang ketertiban umum dan penataan PKL. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penertiban.
Keberadaan PKL di bahu jalan mempersempit ruang gerak kendaraan, menyebabkan kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang berbahaya, terutama mengingat lalu lintas kendaraan besar seperti truk gandeng dan bus antar kota/provinsi yang melintas di area tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum dan menertibkan PKL. Diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk sosialisasi peraturan, penegakan hukum yang tegas, dan penyediaan solusi alternatif bagi PKL.
Instansi terkait perlu mengambil tindakan tegas untuk menertibkan PKL di Jalan Jenderal Polisi S. Judhodiharjo. Penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan dan disertai dengan penyediaan lokasi alternatif yang layak bagi PKL untuk berjualan. Selain itu, perlu dilakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran ketertiban umum.
penulis ; iwak
publikasi HR

Social Footer