Breaking News

LPK-RI Desak Penindakan Tegas Terhadap Skandal Perselingkuhan Dua ASN Dispendukcapil, Istri Sah Minta Oknum U Dipecat, BKPSDM & Inspektorat Turun Tangan

 


GRESIK, mediabhayangkara.id – Skandal perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik semakin memanas.

Istri sah dari A, salah satu ASN pria yang diduga berselingkuh, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Gresik mengambil langkah tegas.

Perempuan yang juga berstatus ASN Pemkab Gresik itu mendesak agar U, rekan kerja suaminya yang diduga menjadi pasangan selingkuh, dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.

“Saya meminta supaya U segera dipecat, karena A sudah mengundurkan diri lebih dulu,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, suaminya A dan U telah menjalin hubungan terlarang sejak 2023. Perselingkuhan itu baru terbongkar pada Mei 2024 ketika ia melihat gelagat aneh dari suaminya.

“Sejak Mei 2024 saya merasa ada yang tidak beres. Begitu saya ketahui, mereka mengaku sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023. Ada kesepakatan bahwa jika ketahuan, keduanya siap mundur,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama hubungan gelap tersebut, suaminya memberikan banyak fasilitas kepada U, seperti uang tunai, sepeda motor Honda Beat bekas senilai Rp14 juta, cincin Rp2 juta, bahkan rencana menikahi U.

“A membelikan U motor, cincin, bahkan U pernah meminta seluruh gaji A ditransfer kepadanya. U juga meminta A menikahinya,” ujarnya.

Barang-barang pemberian tersebut telah dikembalikan usai keluarga besar A dipertemukan dengan U. “Awalnya suami U bilang akan mengganti uang Rp14 juta, tapi akhirnya motor itu dikembalikan ke A,” terangnya.

Dispendukcapil Kabupaten Gresik telah melaporkan kasus ini ke BKPSDM dan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut. A diketahui telah mengundurkan diri dan absen dua pekan terakhir, sedangkan U masih aktif bekerja.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Hari Syawaluddin, membenarkan pemanggilan internal terhadap keduanya. “Kami sudah memanggil keduanya untuk dimintai keterangan dan memberikan arahan agar kembali kepada keluarga,” jelasnya.

Hari menegaskan bahwa proses lanjutan kini berada di BKPSDM dan Inspektorat. “Kami prihatin karena keduanya sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak,” ujarnya.

Pernyataan Tegas Gus Aulia, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, turut angkat bicara dan mengecam keras terjadinya skandal yang mencoreng nama baik instansi pemerintah.

“Kami dari LPK-RI meminta BKPSDM dan Inspektorat tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan. ASN itu harus menjadi teladan, bukan pelaku skandal yang mempermalukan institusi,” tegas Gus Aulia.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi atau dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan ada kesan pembiaran. Kalau terbukti melanggar disiplin berat, apalagi ada unsur perjanjian untuk mundur bila ketahuan, maka harus ditegakkan. Sanksi pemecatan adalah konsekuensi yang sangat mungkin dijatuhkan,” ujarnya.

Gus Aulia juga menekankan bahwa LPK-RI akan mengawal proses ini sampai tuntas.

“Kami mendorong proses pemeriksaan berjalan transparan. Korban dan keluarga punya hak mendapatkan keadilan. Jika perlu, LPK-RI siap mendampingi karena ini menyangkut integritas ASN di Kabupaten Gresik,” tegasnya lagi.

(Tim Redaksi)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close