Breaking News

LPK RI NTB Teguhkan Komitmen Perlindungan Konsumen di Semua Sektor



Nusa Tenggara Barat - Lombok Barat, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan kesiapan untuk menerima dan menangani berbagai laporan masyarakat terkait pelanggaran hak konsumen, termasuk kasus perbankan, transaksi tidak transparan, serta tindak kejahatan konsumen lainnya.


Ketua LPK RI DPD Provinsi NTB Ahmad Dimiati Hamzar. SH,  menegaskan komitmen lembaga dalam memberikan pendampingan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.


“LPK RI siap membuka layanan pengaduan untuk semua jenis kasus yang merugikan konsumen, baik di sektor perbankan, perdagangan, maupun jasa. Tujuannya jelas, menciptakan keadilan antara pelaku usaha dan konsumen agar hubungan ekonomi tetap sehat dan seimbang,” tegas Ketua LPK RI Ahmad Dimiati Hamzar. SH., Provinsi NTB saat dilokasi kegiatan, Selasa, 4 November 2025.


Ketua LPK RI Provinsi NTB menambahkan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait.


“Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan proses hukum yang berlaku. LPK RI berkomitmen memastikan keadilan berjalan tanpa keberpihakan,” ujar Ketua Ahmad Dimiati Hamzar.


Menurut Ahmad dimiati hamzar, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak konsumen menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.


“Masyarakat diharapkan berani melapor apabila mengalami kerugian dalam transaksi atau layanan publik. Perlindungan konsumen merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang,” tutur Ahmad Dimiati Hamzar.


Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Provinsi NTB juga mengajak pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan ekonomi.


“Pelaku usaha yang jujur adalah mitra strategis dalam menciptakan iklim perdagangan yang berkeadilan. LPK RI berupaya menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Ahmad Dimiati Hamzar.SH, Ketua LPK RI Provinsi NTB. 


(Didik)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close