Breaking News

Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus dengan 1.135 Tersangka

 


SURABAYA, mediabhayangkara.id – Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan menangkap 1.135 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025, untuk memberantas berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam, bahan peledak, hingga penyelundupan di wilayah perairan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Abaridi Jumhur, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal seperti pencurian, curas, curat, curanmor, kejahatan jalanan, penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api, hingga penyelundupan di wilayah perairan.

“Hasil Operasi Sikat Semeru 2025 alhamdulillah signifikan. Selama 12 hari kami berhasil mengungkap 1.443 kasus dengan jumlah tersangka 1.135,” ujar Kombes Pol. Widi di Mapolda Jatim.

Kombes Pol. Widi menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, 270 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 276 tersangka, sedangkan 1.173 kasus lainnya termasuk non-target operasi (non-TO) dengan 859 tersangka.

Rinciannya untuk kasus TO meliputi curat 107 kasus (109 tersangka), curas 27 kasus (26 tersangka), curanmor 101 kasus (101 tersangka), penyalahgunaan senjata api 1 kasus (3 tersangka), kejahatan jalanan 7 kasus (8 tersangka), pencurian 8 kasus (8 tersangka), penyalahgunaan sajam 14 kasus (14 tersangka), handak 3 kasus (3 tersangka), dan penyelundupan 2 kasus (2 tersangka).

Sedangkan untuk non-TO, terdapat curat 529 kasus (405 tersangka), curas 45 kasus (43 tersangka), curanmor 438 kasus (235 tersangka), penyalahgunaan senpi 1 kasus (2 tersangka), kejahatan jalanan 22 kasus (35 tersangka), pencurian 75 kasus (68 tersangka), penyalahgunaan sajam 38 kasus (40 tersangka), handak 6 kasus (7 tersangka), serta penyelundupan 4 kasus (4 tersangka).

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp75,37 juta, 316 sepeda motor, 34 mobil, 6 truk, 94 kunci T, 1 laptop, 197 ponsel, 75 flashdisk rekaman CCTV, 25 celurit, 10 parang, 4 pedang, 30 gram serbuk bahan peledak, 2 senpi, 150 butir amunisi, serta 231 ekor hewan. (*/HR)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close