Breaking News

Senator DPD RI Lia Istifhama Dorong Penguatan Ekonomi Kawasan Selatan Jawa Tengah, Pemekaran Banyumasan Kian Mengemuka

 


PURWOKERTO, mediabhayangkara.id – Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah kembali menghangat. Dalam kunjungan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ke DPRD Banyumas, Jumat (22/11/2025), isu pemekaran baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi menjadi fokus pembahasan. Termasuk gagasan pembentukan Provinsi Banyumasan (JASELA) yang kembali mencuat sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan di selatan Jawa Tengah.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran anggota PPUU DPD RI, antara lain Abdul Kholik, Graal Taliawo, Sewitri, dan Dr. Lia Istifhama. Dari pihak tuan rumah tampak Wakil Ketua DPRD Banyumas Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD Joko Pramono, Ketua Bapemperda H. Anang Agus Kostrad Diharto, dan Wakil Ketua Bapemperda Atik Luthfiyah, serta jajaran Sekretariat DPRD.

Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur Pasal 166 UU MD3. Karena itu, pihaknya mendorong agar pemekaran Jawa Tengah menjadi bagian dari Prolegnas 2025 untuk kemudian dibahas secara formal bersama DPR dan pemerintah.

“RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat–daerah, pemekaran wilayah, dan perimbangan keuangan adalah ruang kewenangan DPD. PPUU ingin pemekaran Jawa Tengah masuk Prolegnas 2025,” tegas Kholik.

Anggota PPUU DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, turut memberi penekanan pada aspek pembangunan ekonomi kawasan selatan Jawa Tengah, terutama Banyumas dan sekitarnya.

“Jika berbicara semangat daerah untuk tumbuh dan memberi kemaslahatan, maka tol Trans-Jawa ke depan perlu menyentuh wilayah selatan Jawa Tengah,” ujar Ning Lia.

Menurutnya, Banyumas memiliki produktivitas ekonomi yang tinggi, didorong oleh banyaknya perguruan tinggi, pelaku usaha sektor riil, serta dinamika ekonomi yang terus berkembang. “Ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut layak mendapat perhatian lebih dalam integrasi infrastruktur dan penguatan otonomi,” tambah Ning Lia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua PPUU DPD RI, Graal Taliawo menanggapi pentingnya kesiapan kapasitas birokrasi daerah dalam wacana pemekaran wilayah, termasuk Banyumas dan rencana pembentukan Provinsi Banyumasan. Ia menegaskan bahwa pemekaran tidak hanya soal pembagian kekuasaan, tetapi juga bagaimana memastikan tata kelola daerah tetap bersih dan akuntabel.

Wakil Ketua PPUU, Sewitri, turut memberikan pandangan terkait kemampuan fiskal daerah. Ia menyebut bahwa anggaran pendapatan dan belanja Banyumas mengalami penurunan signifikan.

“APBD yang semula Rp 4,1 triliun turun menjadi Rp 3,79 triliun. Dengan beban wilayah yang luas dan kebutuhan pelayanan publik yang tinggi, kondisi ini membuat wacana pemekaran menjadi semakin layak dipertimbangkan,” kata Sewitri.

Wacana pemekaran Banyumas sebenarnya telah berulang kali mencuat, namun terhambat kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat. Beberapa model pemekaran yang pernah diusulkan meliputi Kabupaten Banyumas Induk + Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Induk + Banyumas Barat + Kota Purwokerto.

RPJPD Banyumas 2025–2045 bahkan secara tegas mencantumkan pemekaran sebagai arah pembangunan jangka panjang. Meski demikian, Raperda yang dibahas DPRD Banyumas sepanjang 2025 masih fokus pada APBD Perubahan, RPJMD, dan penataan perangkat daerah—belum menyentuh isu pemekaran.

Dalam berbagai usulan, struktur kelembagaan yang disiapkan juga telah dibayangkan: dua Pengadilan Agama, dua Pengadilan Negeri, dua kejaksaan, serta Polresta. Semua ini menunjukkan kesiapan konsep Banyumas Barat dan Banyumas Kota. (*/HR)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close