SIDOARJO, mediabhayangkara.id – Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibahas dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).
Hearing tersebut diajukan oleh sebagian warga Perumahan Istana Mentari yang tergabung dalam paguyuban warga, menyusul penolakan terhadap lokasi pemakaman almarhum yang berada di lahan kosong area perumahan, berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa.
Diketahui, semasa hidup almarhum berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya. Pihak ahli waris kemudian mengupayakan pemakaman di TPU desa terdekat, namun mendapat penolakan. Keluarga almarhum selanjutnya berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang, perangkat desa, hingga warga perumahan, dan sebagian warga menyatakan persetujuan.
Namun dalam perkembangannya, muncul penolakan dari sebagian warga dengan alasan lokasi makam dinilai tidak sesuai peruntukan, berada dekat akses masuk perumahan, serta dikhawatirkan mengganggu estetika lingkungan.
Dalam hearing tersebut, Widodo, perwakilan warga yang menolak, meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman. Ia menilai lahan tersebut merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman.
“Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer, maupun keluarga almarhum,” ujar Widodo di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.
Warga lain yang sepaham juga menyampaikan bahwa penolakan bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan demi menghindari konflik berkepanjangan antarwarga.
“Kami sangat menghormati almarhum, beliau orang baik. Namun kami berharap almarhum dimakamkan di tanah pemakaman yang tidak menjadi sumber masalah dan sengketa, agar semua pihak merasa tenang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari menjelaskan kronologi awal proses pemakaman. Ia menyebut, sejak awal keluarga almarhum telah berupaya memakamkan almarhum di TPU desa, namun ditolak.
“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman. Proses ini sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga almarhum telah menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan lahan tersebut secara resmi agar dapat dimanfaatkan sebagai makam dan tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dhamroni Chludhori, menegaskan bahwa DPRD mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Ia menyebut, berbagai opsi telah ditawarkan dalam hearing tersebut.
“Kalau tidak ada kesepakatan, ya harus jelas sikapnya. Jangan menolak tapi juga tidak mau opsi. Kami ingin persoalan ini selesai,” tegas Dhamroni.
Ia mengungkapkan, salah satu opsi yang disampaikan adalah menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi warga Perumahan Istana Mentari yang akan diwakafkan dan diperuntukkan secara kolektif.
“Kalau lahan itu disetujui, akan kami siapkan sebagai makam warga Istana Mentari, bukan makam pribadi. Jumlahnya akan disesuaikan untuk ratusan kepala keluarga,” ujarnya.
Namun jika opsi tersebut tetap ditolak, DPRD dengan berat hati juga membuka kemungkinan relokasi makam almarhum.
“Prinsipnya kami ingin semua pihak saling menghargai. Ini bukan soal memaksakan kehendak, tapi mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan,” tandasnya.
Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta seluruh pihak menahan diri dan membuka ruang musyawarah lanjutan guna mengakhiri polemik yang telah memicu perbedaan sikap di tengah warga. (*/HR)

Social Footer