Malang, mediabhayangkara.id – Cukup tragis sekali yang di alami Seorang warga Dusun Tegal pasangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bernama Roni Kurniadi menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan pada Rabu malam, 4 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah seorang warga bernama Bawon, yang juga masih bertetangga dengan korban.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum kejadian, anak korban bernama Zarah sedang bersama temannya, Adam Ilham, dan berada di rumah warga lain bernama Atul.
Tidak lama kemudian, pelaku yang diketahui bernama Basuki mendatangi rumah korban dan mengajak Roni menuju rumah Bawon. Setibanya di ruang tamu rumah tersebut, korban diminta duduk. Namun secara mendadak pelaku langsung melakukan pemukulan bertubi-tubi, menyebabkan korban mengalami:
● Memar di kepala, Memar pada bahu kanan, Memar di wajah, Luka-luka di tangan, Gigi patah 3 biji.
Dalam kondisi korban sudah tersudut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan mengancam akan membunuh korban. Aksi itu berhasil dilerai oleh Bawon dan Muklis, warga setempat.
Usai kejadian, Bawon melapor kepada Ketua RT 03, kemudian ke Ketua RW 06 untuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun saat proses mediasi di rumah ketua RW, pelaku kembali menghajar korban untuk kedua kalinya dan menyampaikan bahwa dirinya tidak takut proses hukum, bahkan menantang korban untuk melaporkan ke polisi.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, korban pulang dan berencana melapor ke pihak berwajib. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban menghubungi Ketua LSM Gerbang Indonesia untuk meminta pendampingan.
Laporan Polisi dan Pemeriksaan Visum
Pada 5 Desember 2025, korban mendatangi Polsek Pakis untuk membuat laporan resmi. Petugas Kepolisian kemudian membawa korban menjalani visum etrepertum di Puskesmas Pakis guna memastikan kondisi luka akibat penganiayaan.
Korban membenarkan seluruh rangkaian kejadian dan berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.
Pernyataan KHYI: Pelaku Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Pimpinan KHYI (Kantor Hukum Yustisia Indonesia),
Kanjeng Raden Arya (KRA) Dwi Indro Tito Cahyono, S.H., M.M., memberikan tanggapan resmi terkait pendampingan hukum kepada korban.
Menurut Tito, kasus ini mengandung unsur penganiayaan berat serta ancaman pembunuhan, sehingga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 351 ayat (2) KUHP
Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka cukup berat.
Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara.
2. Pasal 335 Ayat (1) ke-2 KUHP
Tentang ancaman atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada orang lain.
Ancaman pidana: hingga 1 tahun penjara.
3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Terkait membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin.
“Penggunaan sajam untuk mengancam nyawa orang lain merupakan pelanggaran serius,” tegas Tito.
Menurutnya, tindakan cepat aparat sangat diharapkan agar tidak terjadi aksi balasan atau main hakim sendiri di masyarakat.
“Kami dari KHYI mengawal penuh proses hukum ini. Korban mengalami penganiayaan berulang dan ancaman pembunuhan dengan sajam. Perkara seperti ini harus diproses tegas agar memberi rasa aman dan efek jera,” ujar ketua AAI Dwi indro Tito SH. MM
Harapan Penanganan Hukum
Pihak pendamping berharap Polsek Pakis segera meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menahan pelaku apabila unsur pidana telah terpenuhi, karena korban mengalami tekanan psikis dan fisik.
Proses hukum diharapkan berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian terhadap korban serta masyarakat. (iyan)
publikasi HR

Social Footer